Edukasi

DPR Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban dalam Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Advertisement

Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau berinisial FAP (23) menjadi korban pembacokan oleh sesama mahasiswa, RM (21), di lingkungan kampus pada Kamis (26/2/2026). Insiden mengerikan yang terjadi menjelang ujian skripsi ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Kecaman DPR dan Desakan Proses Hukum Tegas

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan keprihatinan dan duka cita mendalam kepada korban serta keluarganya. Hetifah menegaskan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi, terutama karena terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh.

“Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” kata Hetifah, Jumat (27/2/2026).

Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan penegak hukum dalam mengamankan pelaku serta memproses kasus ini. Namun, Hetifah menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, tegas, adil, dan berpihak pada pemulihan korban.

“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Prioritas Keselamatan Kampus dan Implementasi PPKPT

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kampus tidak kebal terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif. Oleh karena itu, aspek keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama seluruh pengelola perguruan tinggi.

“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” ungkap Hetifah.

Hetifah mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki landasan regulasi yang jelas melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi ini kini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Advertisement

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah naungan kementerian lain. “Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” jelasnya.

Implementasi PPKPT harus menjadi agenda prioritas nasional di sektor pendidikan tinggi, disertai pengawasan dan koordinasi yang kuat. Komisi X DPR akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT berjalan efektif.

Kronologi dan Dugaan Motif Pembacokan Mahasiswi UIN Suska

Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis (26/2/2026) di lantai 2 gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau. Korban, FAP (23), dibacok oleh RM (21) saat menunggu sidang ujian skripsi.

Dugaan sementara menyebutkan aksi pembacokan ini dipicu oleh persoalan asmara. Korban yang sudah mempunyai pacar diduga menolak cinta pelaku. Kepolisian setempat juga menginformasikan bahwa korban dan pelaku merupakan satu kelompok saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN).

Aksi kejahatan ini diduga telah direncanakan oleh pelaku. RM diketahui berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa dua senjata tajam, yakni kapak dan parang, yang disembunyikan dalam tasnya.

Informasi mengenai desakan proses hukum dan penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian yang dirilis pada Jumat, 27 Februari 2026.

Advertisement