Berita

DPR Intensifkan Partisipasi Publik RUU PPRT Mulai 5 Maret 2026, Fokus Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Advertisement

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan mengintensifkan proses partisipasi publik terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mulai 5 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan semua aspek RUU dapat dikaji secara mendalam sebelum masuk tahap pembahasan resmi.

Proses Partisipasi Publik RUU PPRT Diperluas

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa RUU PPRT telah memasuki tahap penerimaan partisipasi publik dan proses ini akan terus dilakukan secara lebih intensif. “RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk masih dalam tahap menerima partisipasi publik, dan itu akan terus dilakukan,” kata Dasco kepada wartawan pada Senin, 23 Februari 2026.

Menurut Dasco, intensifikasi partisipasi publik ini akan berlangsung hingga RUU tersebut siap untuk dibahas secara resmi. “Insyaallah mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan, dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai,” tambahnya.

Masukan dari Serikat Pekerja Jadi Perhatian

Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga mengungkapkan bahwa DPR telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Diskusi ini, salah satunya, terjadi saat momentum May Day tahun lalu.

“Kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI, di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam Undang-Undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT. Nah, sehingga itu yang digodok,” ujar Dasco, menjelaskan fokus utama dalam penyusunan RUU.

Advertisement

Aspek Krusial RUU PPRT Membutuhkan Kajian Cermat

Dasco menekankan bahwa RUU PPRT mencakup berbagai aspek yang memerlukan perhatian serius dan kajian mendalam. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan dengan sangat cermat.

“Saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat,” tuturnya, menegaskan pentingnya keterlibatan publik yang luas.

Informasi lengkap mengenai jadwal dan proses partisipasi publik RUU PPRT disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 23 Februari 2026.

Advertisement