Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengenai polis atau surat perjanjian asuransi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini disampaikan DPR dalam sidang uji konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 10 Maret 2026.
DPR RI: Pasal 304 KUHD Tetap Konstitusional
Kuasa DPR RI, Abdullah, dalam keterangannya di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, menyatakan bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengatur unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa secara limitatif minimum.
Abdullah menjelaskan, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur secara menyeluruh seluruh aspek teknis perjanjian asuransi, termasuk prosedur dan syarat klaim. Hal-hal tersebut dinilai bersifat dinamis dan dapat berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing produk asuransi.
Lebih lanjut, DPR menilai Pasal 304 KUHD harus dipahami secara komprehensif dengan melihat berbagai aturan lain yang mengatur sektor perasuransian. Pengaturan ini berkaitan dengan Undang-Undang tentang Perasuransian, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Keseluruhan regulasi ini membentuk rangkaian pengaturan yang menunjukkan peran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di bidang perasuransian.
Pasal 304 KUHD yang Digugat dan Alasan Pemohon
Gugatan uji konstitusionalitas Pasal 304 KUHD diajukan oleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa. Permohonan ini teregister dalam perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
Pemohon berpendapat bahwa polis asuransi semestinya mengatur secara rigid dan final perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung atau pemegang polis jika hendak mengajukan klaim. Menurut pemohon, ketentuan pada Pasal 304 KUHD hanya memuat unsur-unsur administratif tertentu, seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah pertanggungan, dan premi, tanpa mewajibkan pencantuman syarat dan prosedur klaim uang pertanggungan secara pasti.
Adapun bunyi Pasal 304 KUHD yang diperkarakan adalah sebagai berikut:
Polis itu memuat:
- hari pengadaan pertanggungan itu;
- nama tertanggung;
- nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
- waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
- jumlah uang yang dipertanggungkan;
- premi pertanggungannya.
Sorotan Hakim Konstitusi Terkait Perlindungan Konsumen
Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti pentingnya penjelasan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap nasabah pemegang polis asuransi. Ia berharap pemerintah, melalui keterangan presiden nantinya, dapat menjelaskan lebih rinci terkait peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di sektor asuransi.
Arsul juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 1349 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur mengenai penafsiran perjanjian. Menurutnya, pasal tersebut menyatakan bahwa jika sebuah perjanjian disusun oleh salah satu pihak dan kemudian terjadi sengketa, maka penafsiran harus menguntungkan pihak yang tidak menyusun draf perjanjian tersebut.
Ia menilai hal tersebut relevan dengan praktik di sektor asuransi, karena sebagian besar dokumen polis disusun oleh perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Oleh karena itu, Arsul mempertanyakan sejauh mana pengaturan perlindungan terhadap pihak yang tidak menyusun perjanjian standar tersebut, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen bagi pemegang polis asuransi.
Setelah mendengar penjelasan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mempersilakan kuasa DPR untuk menambahkan penjelasan apabila diperlukan.
Informasi lengkap mengenai pandangan DPR RI terkait uji konstitusionalitas Pasal 304 KUHD ini disampaikan melalui keterangan resmi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 10 Maret 2026.
