Berita

DPR Mulai Bahas RUU Satu Data: Upaya Sinkronkan Data Kebencanaan hingga Bansos Nasional

Advertisement

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data. Inisiatif ini bertujuan menyinkronkan data terpusat, khususnya terkait kebencanaan dan bantuan sosial, guna mengatasi perbedaan data antar kementerian/lembaga. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Latar Belakang dan Tujuan RUU Satu Data

Dasco menjelaskan bahwa RUU Satu Data dirancang untuk melakukan sinkronisasi data agar menjadi terpusat. Penyusunan RUU ini berkaca dari situasi kebencanaan yang kerap menunjukkan adanya perbedaan data antar kementerian atau lembaga.

“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” ujar Dasco, menyoroti dampak langsung dari perbedaan data tersebut.

Cakupan Data dan Dampak Ketidaksinkronan

Selain mencakup data kebencanaan, Dasco menyebut RUU Satu Data juga akan mengatur data untuk bantuan sosial (bansos) dan BPJS. Ia mengakui bahwa saat ini masih terdapat ketidaksinkronan data pada sektor-sektor tersebut.

Advertisement

“Kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan, sehingga kita akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan tidak bagus,” jelas Dasco.

Harapan dan Manfaat RUU

Melalui RUU Satu Data, DPR RI berharap tidak ada lagi isu perbedaan data yang signifikan antara kementerian/lembaga. Sinkronisasi data ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan akurat dalam penyaluran bantuan serta layanan publik.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.

Advertisement