Berita

DPR Percepat Harmonisasi RUU Hak Cipta, Bahas Royalti Musisi dan Regulasi AI Hingga April 2026

Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat rampung pada April 2026. Proses harmonisasi draf RUU ini terus berlangsung melalui berbagai rapat pembahasan intensif.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Hak Cipta cukup dinamis. Ia mengakui bahwa draf tersebut sempat hampir selesai, namun mengalami sejumlah perubahan yang memperpanjang prosesnya.

Proses Harmonisasi yang Dinamis

Bob Hasan menjelaskan bahwa Baleg DPR RI saat ini fokus pada pengharmonisasian RUU Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. “Hari ini kita ada pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Ini kalau di bulan puasa disebutnya ngabuburit ini. Ngabuburit kita sambil menunggu buka puasa kita mengharmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta,” kata Bob dalam rapat di Gedung DPR RI, Selasa (10/2/2026).

Politikus Gerindra ini menambahkan, “Ini memang sangat menarik sekali, unik ini Hak Cipta ini. Kemarin sudah mau selesai enggak jadi selesai, sekarang mau selesai ternyata ada perubahan lagi bisa panjang lagi. Tapi mudah-mudahan tahun ini pokoknya bulan-bulan April ini bisa kita selesaikan lah ya Teh Melly Goeslow ya.”

Jadwal Rapat dan Fokus Pembahasan

Pembahasan RUU Hak Cipta akan berlanjut melalui sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dijadwalkan. RDPU akan dilaksanakan pada akhir Maret hingga awal April 2026.

“Senin 30 Maret RDPU tetap kita laksanakan yang namanya RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Ini pendalaman terkait penggunaan AI (Artificial Intelligence). Syukur kita hari ini juga bisa garap ini penggunaan AI, tapi kita hari ini fokus kepada pelembagaan saja kali ya Pak Martin di Hak Cipta nih supaya clear dulu,” ungkap Bob Hasan.

Advertisement

Pembahasan lanjutan juga akan dilakukan pada 6 April, 7 April, hingga 9 April 2026. Bob Hasan berharap proses penyusunan draf revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat segera diselesaikan setelah rangkaian rapat tersebut. “Lanjut 9 April Kamis itu ada Hak Cipta lagi. Ya syukur Hak Cipta ini sudah bisa selesai. Sehabis Lebaran syukur-syukur sudah bisa selesai, Mas Once Mekel,” pungkasnya.

Reformasi Sistem Royalti dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Baleg DPR RI telah menggelar RDPU untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait penyempurnaan aturan ini.

Salah satu fokus utama revisi adalah reformasi sistem royalti bagi musisi. Dalam pembahasan, muncul usulan agar pembayaran royalti minimal 25 persen dilakukan sebelum pertunjukan digelar, dengan pelunasan sisanya paling lambat 30 hari setelah acara.

Dalam proses penyusunan draf, Baleg melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri musik, mulai dari asosiasi musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga pihak label. Keterlibatan ini bertujuan merumuskan aturan yang dinilai lebih sehat bagi ekosistem musik di Indonesia.

Informasi lengkap mengenai target penyelesaian draf RUU Hak Cipta ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI pada Selasa, 10 Februari 2026.

Advertisement