Berita

DPR Resmi Mulai Susun Draf RUU Hukum Perdata Internasional, Soroti Perlindungan Hukum Lintas Negara

Advertisement

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati dimulainya pembahasan dan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Keputusan ini diambil setelah Pansus menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada Rabu, 11 Maret 2026.

Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin Tumbelaka, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan dan menyetujui kelanjutan pembahasan regulasi penting ini. “Kita sepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” ujar Martin dalam rapat tersebut.

Kesepakatan Pembahasan RUU HPI

Pembahasan RUU HPI ini direncanakan akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga masa sidang. Martin Tumbelaka menambahkan, periode ini dapat diperpanjang apabila diputuskan dalam rapat paripurna DPR, menunjukkan komitmen serius terhadap penyelesaian draf. Pembentukan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional sendiri telah dilakukan DPR dalam rapat paripurna pada Desember 2025.

Urgensi dan Tujuan RUU HPI

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Soedison Tandra, menekankan bahwa pembentukan RUU HPI merupakan langkah strategis. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan unsur asing. “RUU HPI diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang sistematis dan terintegrasi dalam menangani perkara perdata lintas negara,” kata Soedison.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menjelaskan bahwa kehadiran regulasi ini sangat diperlukan. Ia menilai RUU HPI akan memberikan pedoman yang jelas dalam menangani berbagai persoalan hukum perdata lintas negara yang semakin kompleks.

Cakupan Pengaturan RUU HPI

Secara garis besar, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan bahwa RUU HPI akan mengatur berbagai aspek hukum perdata yang melibatkan unsur lintas negara. Ini mencakup asas dan instrumen utama hukum perdata internasional, subjek hukum perdata dan penentuan status hukumnya, serta hukum keluarga yang melibatkan unsur asing.

Advertisement

Selain itu, RUU ini juga akan mengatur benda dan hak kebendaan yang berlaku untuk benda bergerak, benda tidak bergerak, dan benda terdaftar. Pewarisan yang melibatkan unsur asing, kontrak atau perjanjian lintas batas, hingga penentuan hukum yang berlaku terhadap perbuatan melawan hukum lintas negara juga menjadi fokus pengaturan.

Supratman menambahkan, RUU HPI juga memuat pengaturan mengenai kewenangan pengadilan Indonesia dalam mengadili sengketa perdata yang mengandung unsur asing. Mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia juga akan diatur dalam rancangan undang-undang ini.

Pembaruan Aturan Hukum Lama

Pembentukan RUU HPI juga didorong oleh kebutuhan mendesak untuk memperbarui aturan lama yang masih merujuk pada produk hukum era kolonial Belanda. Saat ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih mengacu pada Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving serta Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering.

“Ini sudah semakin tidak memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum yang bersifat transnasional,” pungkas Supratman, menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan bagi subjek hukum, serta memastikan hubungan hukum antar subjek hukum Indonesia dan asing berjalan harmonis.

Informasi lengkap mengenai kesepakatan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pansus RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI dan pemerintah yang dirilis pada 11 Maret 2026.

Advertisement