Berita

DPR RI Soroti Kasus Nabilah O’Brien: Proses Hukum Berpotensi Jadi Preseden Buruk di Indonesia

Advertisement

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan Zendhy Kusuma telah berakhir damai setelah mediasi oleh kepolisian. Namun, anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai proses hukum yang terjadi sebelumnya berpotensi menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia.

Sorotan DPR RI atas Proses Hukum Nabilah O’Brien

Rikwanto menyampaikan pandangannya dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin (9/3/2026). Menurutnya, jika seseorang yang melaporkan kejahatan justru dipersalahkan atas tuduhan pencemaran nama baik, hal ini akan menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan hukum.

“Kalau berkaitan dengan pemberitaan dia itu belum pantas dipersalahkan, kemudian dia berbalik pencemaran nama baik itu ya, yang menuduh dia bersalah melakukan satu perbuatan, ini preseden buruk bagi perkembangan eh hukum di Indonesia,” tegas Rikwanto.

Ia menambahkan bahwa kasus yang menimpa Nabilah ini merupakan perkara yang unik dan perlu perhatian khusus.

Kronologi Kasus: Dari Korban Pencurian Menjadi Tersangka UU ITE

Sebagai informasi, Nabilah O’Brien awalnya adalah korban pencurian. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah Nabilah dilaporkan oleh Zendhy Kusuma. Zendhy diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah banyak di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah. Zendhy melaporkan Nabilah karena menyebarkan video CCTV yang menunjukkan dirinya saat diduga tidak membayar pesanan tersebut.

Rikwanto menganalogikan kasus ini dengan aparat keamanan yang menggunakan CCTV untuk menangkap pelaku pencurian. “Nah, kemudian kalau mengacu kepada kasus ini si maling bilang, ‘Lho, saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang tersangka, yang dipersalahkan, atau terdakwa yang dipersalahkan dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jadi enggak boleh dong kamu tayang-tayangkan seperti itu’. Ini analoginya ya,” ujar Rikwanto.

Dukungan Penghentian Kasus dan Perdamaian

Dalam rapat yang sama, Rikwanto menyatakan dukungannya agar kasus yang menjerat Nabilah dihentikan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak takut untuk melapor tentang kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.

Advertisement

“Saya setuju Pak Ketua, ini dihentikan ya supaya masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya. Dari Fraksi Partai Golkar setuju sekali ini diselesaikan secara baik,” tegasnya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah dan Zendhy sendiri telah berakhir damai. Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing setelah menandatangani perjanjian perdamaian.

Mediasi Polri Hasilkan Kesepakatan Damai

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kesepakatan damai itu tercapai setelah para pihak dipertemukan dan melakukan mediasi. Mediasi ini difasilitasi setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang dilayangkan masing-masing pihak, yakni di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri.

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.

Selain mencabut laporan polisi, kedua pihak juga menyepakati untuk menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung. Trunoyudo berharap perdamaian tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar Trunoyudo.

Informasi lengkap mengenai penyelesaian kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Divisi Humas Polri dan sorotan Komisi III DPR RI yang dirilis pada Senin, 09 Maret 2026.

Advertisement