Berita

DPR RI Ungkap Catatan Kritis Implementasi Pembatasan Medsos untuk Anak, Pastikan Ruang Belajar Digital Terjaga

Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembatasan akses platform digital atau media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Delapan Platform Terdampak dan Peringatan DPR

Sebanyak delapan platform digital wajib mengikuti aturan baru pembatasan akses ini. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Anggota dewan memberikan sejumlah peringatan agar kebijakan ini tidak justru membatasi pembelajaran digital bagi anak-anak.

Jangan Batasi Akses Pembelajaran Digital

Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin, mengingatkan bahwa implementasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh membatasi akses mereka terhadap sumber belajar dan informasi bermanfaat di ruang digital. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah perlindungan anak tanpa membatasi ruang positif bagi perkembangan mereka.

“Pada intinya, implementasi peraturan ini membutuhkan kolaborasi dan konsistensi. Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” ujar Hasanuddin saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Hasanuddin juga mendesak pemerintah untuk memastikan ruang belajar digital bagi anak tetap terpelihara. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan platform digital menyediakan laporan transparansi secara berkala yang berisikan daftar atau layanan edukasi yang tetap dapat diakses oleh semua usia.

“Hal ini untuk memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara,” jelas Hasanuddin.

Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Independen

Politikus PDI-P itu turut mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan dewan pengawas independen untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, lembaga ini dapat melibatkan para pakar yang memahami kesesuaian konten, sehingga risiko penyaringan berlebihan atau ketidakpatuhan platform dapat diminimalkan.

Advertisement

“Perlu membentuk dewan pengawas independen. Tugasnya untuk mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau mungkin ketidakpatuhan platform. Ini butuh pakar-pakar yang paham soal kesesuaian konten,” kata Hasanuddin.

Ia juga mengusulkan adanya mekanisme banding publik dalam proses penyaringan konten. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan pemblokiran terhadap konten yang sebenarnya bersifat positif atau edukatif.

“Dalam proses penapisan, terkadang ada false positive yaitu konten positif yang tidak sengaja di-block. Perlu ada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut,” bebernya.

Pengawasan Proporsional dan Literasi Digital

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah melakukan pengawasan secara proporsional menyusul terbitnya aturan tersebut. Ia menyarankan agar platform digital diarahkan untuk menyediakan ruang edukasi yang ramah anak, serta melibatkan peran aktif orang tua dan sekolah dalam mendampingi penggunaan teknologi.

“Yang paling penting adalah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang proporsional. Misalnya, platform digital dapat diarahkan untuk menyediakan ruang edukasi yang ramah anak, sementara orang tua dan sekolah diberi peran aktif dalam mendampingi penggunaan teknologi,” kata Dave kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).

Dave memahami bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif seperti penyalahgunaan informasi, konten tidak sesuai usia, dan risiko keamanan digital. Namun, ia menekankan pentingnya membekali anak-anak dengan kemampuan memahami informasi dan membedakan mana yang bermanfaat serta mana yang berbahaya.

“Jadi, intinya kebijakan ini bukan untuk membatasi anak muda dari informasi, melainkan untuk memastikan mereka mendapatkan akses yang sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” tutur Dave.

Informasi lengkap mengenai rencana pembatasan media sosial bagi anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi anggota DPR RI dan akan mulai berlaku pada akhir Maret 2026.

Advertisement