Berita

DPR Soroti Kasus Kekerasan Anak di Sukabumi, Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini dan Respons Cepat

Advertisement

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kasus dugaan kekerasan yang berujung pada kematian remaja inisial NS (12) di Sukabumi, Jawa Barat. Tragedi ini, yang diduga melibatkan ibu tiri korban, menjadi momentum bagi DPR untuk mendesak penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh di Indonesia.

Desakan Penguatan Sistem Perlindungan Anak

Singgih Januratmoko menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang disebutnya sebagai tragedi kemanusiaan. “Negara wajib hadir memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekatnya sendiri,” ujar Singgih pada Senin, 23 Februari 2026.

Menurut Singgih, kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan. Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat sistem early warning dan rapid response terhadap laporan kekerasan di keluarga. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan peran dinas sosial, puskesmas, dan aparat keamanan daerah dalam menangani anak-anak yang berisiko.

Anggota DPR ini juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan layanan psikologis gratis bagi anak-anak korban kekerasan dan keluarga di seluruh daerah. “Sosialisasi hak anak dan pola asuh yang positif perlu diperluas di tingkat desa kelurahan, terutama di wilayah rawan kekerasan domestik,” tambahnya.

Singgih turut menegaskan pentingnya proses hukum yang tegas dan transparan, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus di Sukabumi. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak di tingkat pusat maupun daerah.

Penguatan sistem deteksi dini di lingkungan sekolah, masyarakat, dan fasilitas kesehatan dinilai perlu sebagai upaya mengidentifikasi potensi kekerasan lebih awal. Selain itu, edukasi pola asuh yang sehat dan berperspektif perlindungan anak serta perluasan program pembinaan keluarga juga dianggap penting.

Advertisement

“Kami juga akan melihat dan mengevaluasi implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, agar lebih tegas dalam pencegahan dan sanksi kekerasan terhadap anak,” tutur Singgih.

Kronologi dan Hasil Autopsi Kasus Sukabumi

Sebelumnya, kasus kematian seorang anak laki-laki di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Korban berinisial NS meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan yang melibatkan ibu tirinya. Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Sejumlah fakta mulai terungkap, termasuk kondisi korban saat ditemukan, hasil autopsi, serta keterangan dari pihak keluarga dan ibu tiri korban. Kasus ini pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), yang dihubungi istrinya untuk pulang ke rumah saat ia sedang bekerja di Kota Sukabumi.

Hasil autopsi yang dilakukan tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi menemukan adanya luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban. “Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas,” ujar Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Kombes Carles Siagian, dilansir pada Sabtu, 21 Februari.

Informasi lengkap mengenai desakan penguatan sistem perlindungan anak disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026. Sementara itu, detail kasus di Sukabumi masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Advertisement