Berita

DPR Soroti Kasus Koperasi BLN: Ribuan Korban Desak Keadilan dan Penangkapan Tersangka

Advertisement

Ribuan korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari keadilan atas dugaan kasus penipuan yang telah merugikan banyak pihak. Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat para korban menyampaikan kesaksian mereka.

Korban Koperasi BLN Sampaikan Aduan di Komisi III DPR

Salah satu korban, Imelda (84), yang datang jauh-jauh dari Bali, mewakili 1.587 korban Koperasi BLN Cabang Bali dengan total kerugian aset sekitar Rp1 triliun. Dengan suara bergetar dan air mata, Imelda memohon kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk mendengarkan suara para korban.

“Saya Pak, dalam usia saya 84 tahun, dengan tertatih-tatih begini, saya datang dari Bali naik pesawat. Saya usahakan karena saya ingin bela saudara saya di Bali semua, Pak. Ya, jadi saya minta tolong, Pak, dengan hormat dan sangat,” ujar Imelda. Ia juga mendesak agar Dwi Puji Astuti, Ketua Cabang BLN Bali, segera ditangkap karena disebut telah dua kali mangkir dari panggilan Polda.

Imelda mengungkapkan bahwa banyak korban di Bali kini menghadapi kondisi memprihatinkan, dengan rumah-rumah mereka tergadai dan disita bank. Ia bahkan menyatakan tekad untuk bisa menyampaikan langsung aduan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian ditanggapi Habiburokhman dengan janji akan menyampaikan aspirasi tersebut.

Kesaksian serupa disampaikan Sunarsih Budihastuti, seorang pensiunan guru dari Solo. Dengan tangisan, Sunarsih menceritakan bagaimana ia dirayu oleh pengurus Koperasi BLN hingga menyetorkan Rp300 juta dari dana Rp368 juta yang baru cair. Setelah dua bulan tidak menerima keuntungan, ia menyadari telah ditipu dan melaporkan kasusnya ke Polresta Surakarta. Sunarsih juga menuturkan bahwa suaminya, seorang mantan auditor, meninggal dunia 19 hari setelah ia menceritakan kerugian tersebut.

Dugaan Penipuan dan Modus Operandi Koperasi BLN

Kasus ini mulai mencuat setelah sejumlah anggota Koperasi BLN dari berbagai daerah, termasuk Salatiga, Boyolali, dan Surakarta, melaporkan kesulitan menarik dana dan tidak lagi menerima keuntungan dari modal yang disetorkan. Koperasi BLN diperkirakan memiliki sekitar 40.000 anggota yang tersebar di 24 kantor cabang, dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp3,1 triliun.

Advertisement

Polemik semakin menguat dengan adanya konversi keanggotaan dari program Sipintar yang menawarkan bunga 4,17 persen menjadi program Sijangkung dengan bunga 2 persen per bulan. Perubahan ini menambah kebingungan dan kerugian bagi para anggota.

Penyelidikan Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menetapkan D, Kepala Koperasi BLN Cabang Salatiga, sebagai tersangka dalam kasus ini. Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, pada Kamis, 5 Maret 2026, menyatakan bahwa sementara ini baru ada satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan kasus.

Pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di kantor Koperasi BLN di Jalan Fatmawati Salatiga. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan komputer yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana telah disita sebagai barang bukti.

Informasi lengkap mengenai aduan korban Koperasi BLN ini disampaikan melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada Senin, 9 Maret 2026, serta pernyataan resmi dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang dirilis pada Kamis, 5 Maret 2026.

Advertisement