Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyuarakan harapannya agar pembatasan media sosial tidak hanya berlaku untuk kelompok usia di bawah 16 tahun. Pernyataan ini disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan tersebut.
Dukungan DPR dan Harapan Puan
Puan Maharani secara tegas menyatakan dukungan DPR terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini secara spesifik membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain,” ujar Puan. Ia menambahkan bahwa kebebasan media sosial yang terlalu kebablasan dinilai kurang baik, khususnya bagi anak-anak.
“DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kondisi ruang digital saat ini.
Perlindungan Anak dari Eksploitasi Algoritma
Senada dengan Puan, Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini turut menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah konkret negara dalam melindungi anak-anak di ranah digital.
“Anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi algoritma, komoditas iklan, atau target adiksi digital. Platform wajib menghadirkan desain yang aman, bukan sekadar menyerahkan seluruh risiko kepada orang tua,” tegas Amelia dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026).
Amelia menjelaskan, kebijakan ini bukan semata-mata membatasi akses digital, melainkan menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak. Pemerintah berencana menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di platform media sosial mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan Global dan Ekosistem Digital Sehat
Amelia juga menyoroti bahwa pembatasan media sosial untuk anak ini sejalan dengan kebijakan global terkait perlindungan di ruang digital. Beberapa negara seperti Australia, Inggris, dan Singapura telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
“Banyak negara bergerak ke arah yang sama. Mereka berbeda model, tapi benang merahnya satu, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibiarkan menjadi urusan privat semata,” jelas Amelia.
Ia menegaskan, tujuan kebijakan ini adalah memastikan anak tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat dan aman, bukan menjauhkan mereka dari teknologi. “Teknologi harus mendukung pendidikan, kreativitas, dan masa depan anak Indonesia, bukan mengorbankan kesehatan mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka,” pungkasnya.
Detail Peraturan dan Platform Terdampak
Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah menerbitkan kebijakan baru ini melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Melalui aturan tersebut, pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Pada tahap awal, delapan platform yang akan dibatasi aksesnya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan media sosial untuk anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta anggota DPR yang dirilis pada awal Maret 2026.
