Berita

DPR Soroti Kesiapan Implementasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Advertisement

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggaraini, mendorong pemerintah untuk memastikan kesiapan implementasi pembatasan media sosial bagi anak. Pernyataan ini disampaikan Amelia pada Senin (9/3/2026), menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti hanya setelah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

“Jauh lebih penting adalah memastikan kesiapan implementasi di lapangan: bagaimana mekanisme verifikasi usia dilakukan, bagaimana perlindungan data anak dijaga, serta bagaimana platform diminta patuh secara adil dan terukur,” ujar Amelia dalam keterangan tertulisnya.

Dorongan Kesiapan Implementasi Kebijakan

Amelia Anggaraini menegaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial ini, yang rencananya akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026, tidak boleh dimaknai semata sebagai upaya membatasi akses digital. Menurutnya, tujuan utama dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak.

“Bagi saya, ini harus dibaca bukan sebagai semata-mata menutup akses digital, melainkan sebagai upaya menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak,” jelas Amelia. Ia menambahkan bahwa pembatasan ini sejalan dengan kebijakan global terkait perlindungan di ruang digital.

Kebijakan Global dan Perlindungan Anak Digital

Amelia menjelaskan bahwa banyak negara, seperti Australia, Inggris, dan Singapura, telah lebih dulu menerapkan regulasi yang mewajibkan platform digital untuk melindungi anak di bawah umur. Model penerapannya mungkin berbeda, namun benang merahnya sama, yaitu perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibiarkan menjadi urusan privat semata.

Advertisement

Anggota DPR ini juga menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukanlah menjauhkan anak dari teknologi. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat dan aman. “Teknologi harus mendukung pendidikan, kreativitas, dan masa depan anak Indonesia, bukan mengorbankan kesehatan mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka,” pungkas Amelia.

Latar Belakang Aturan Pembatasan Media Sosial

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Pada tahap awal, delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Anggota Komisi I DPR Amelia Anggaraini yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement