Berita

DPR Soroti Kesiapan Lebaran 2026, Mendagri Tetapkan Kepala Daerah Siaga dan Tunda Perjalanan Luar Negeri

Advertisement

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah pusat yang menerbitkan instruksi agar seluruh kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik di tengah kompleksitas persoalan yang kerap muncul saat Lebaran.

Apresiasi DPR terhadap Kebijakan Mendagri

Ketua Komisi II DPR, Rifqianizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya terhadap instruksi tersebut. “Saya mengapresiasi instruksi tersebut. Lebaran ini bukan hanya momentum keagamaan, terutama bagi umat Muslim, tetapi juga di Lebaran mengandung kompleksitas persoalan,” kata Rifqi saat dihubungi pada Senin (9/3/2026).

Menurut Rifqi, kepala daerah memiliki prinsip dasar untuk berada di daerahnya selama Lebaran guna melakukan pengawasan. Ia menyoroti berbagai isu yang perlu diantisipasi, mulai dari persoalan keamanan, ketertiban, transportasi, hingga pelayanan publik lainnya. “Apakah itu persoalan keamanan, persoalan ketertiban, persoalan transportasi dan pelayanan publik yang lain,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem ini juga menekankan pentingnya kepala daerah memastikan seluruh pelayanan pemerintah tetap berjalan dan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar terpenuhi. Oleh karena itu, instruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dinilai patut diapresiasi. “Bagaimana mencegah terjadinya inflasi yang tinggi, kemudian memastikan akses daerahnya tetap terjaga dan seterusnya,” tambahnya.

Detail Instruksi Siaga Lebaran 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya untuk tetap berada dan siaga di wilayah masing-masing. Instruksi ini berlaku selama periode satu pekan sebelum hingga satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain itu, Mendagri Tito juga melarang kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri 2026. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Advertisement

Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026. “Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” jelas Tito dalam keterangannya pada Minggu (8/3/2026).

Tujuan dan Implikasi Kebijakan

Instruksi ini dibuat Tito untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran 2026. Lebih lanjut, Rifqianizamy menilai momentum Idul Fitri juga menjadi bagian penting untuk memperkuat tenun kebangsaan dan kebhinekaan di Indonesia.

Ia menambahkan, Idul Fitri 1447 Hijriah perlu dijadikan momentum silaturahmi, bahkan bagi kepala daerah non-Muslim. “Kendati kepala daerahnya non-Muslim misalnya, maka dengan momentum Idul Fitri ini dia bisa juga membuka diri untuk menghadirkan silaturahmi, datang ke berbagai stakeholders yang ada termasuk melakukan open house dan seterusnya,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai instruksi siaga Lebaran ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang dirilis pada 8 Maret 2026.

Advertisement