Edukasi

DPR Soroti Pembacokan Mahasiswi UIN Riau, Desak Kampus Terapkan PPKPT dan Jamin Perlindungan Korban

Advertisement

Peristiwa pembacokan yang menimpa Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, pada Kamis (26/2/2026) mengejutkan publik. Kejadian memilukan ini terjadi saat korban akan menjalani seminar proposal di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, diduga dilakukan oleh Rehan Mujafar (21) yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

DPR RI Kecam Keras Kekerasan di Lingkungan Kampus

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras aksi pembacokan yang menimpa Farradhila Ayu Pramesti. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarga, menegaskan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus.

Menurut Hetifah, peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kampus tidak kebal terhadap berbagai bentuk kekerasan. Oleh karena itu, keselamatan seluruh sivitas akademika harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat.

Desakan Implementasi Permendikbudristek PPKPT

Hetifah Sjaifudian juga mengingatkan tentang regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan secara menyeluruh, termasuk di lingkungan perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama. Ia menambahkan, penerapan PPKPT harus menjadi agenda prioritas nasional di sektor perguruan tinggi, dibarengi pengawasan dan koordinasi yang kuat.

“Kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua,” tegas Hetifah.

Advertisement

Jaminan Proses Hukum yang Adil dan Pemulihan Korban

Selain penekanan pada pencegahan, Hetifah juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berpihak pada pemulihan korban. Ia menyatakan bahwa korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, serta perlindungan yang memadai.

“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

DPR mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan aparat penegak hukum dalam mengamankan pelaku serta memroses kasus ini secara hukum.

Informasi lengkap mengenai respons DPR RI terhadap kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Hetifah Sjaifudian yang dirilis pada Sabtu (28/2/2026) melalui laman DPR RI.

Advertisement