Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk berkoordinasi aktif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kebijakan pembatasan media sosial bagi anak. Dorongan ini muncul menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Dorongan Koordinasi Lintas Kementerian dari Komisi X DPR
Habib Syarief Muhammad menekankan pentingnya sinergi antar kementerian mengingat kebijakan ini menyasar anak-anak yang masih menempuh pendidikan dari PAUD hingga sekolah menengah. “Kebijakan ini menyasar anak-anak yang masih berada di bangku SMP, SD, TK hingga PAUD. Karena itu Kemendikdasmen harus proaktif merespons kebijakan ini agar implementasinya berjalan efektif,” ujar Syarief pada Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian esensial untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital. Ia juga menyoroti perlunya sosialisasi yang luas agar siswa dan orang tua memahami aturan serta tujuan utamanya. “Sosialisasi harus dilakukan secara luas agar siswa dan orang tua benar-benar memahami aturan ini, termasuk tujuan utamanya yaitu melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital,” tambahnya.
Selain itu, Syarief juga mendorong Kemendikdasmen untuk menyusun aturan terkait sanksi bagi anak di bawah usia 16 tahun yang memiliki media sosial. Ia melihat adanya celah potensi penggunaan akun milik orang tua atau saudara oleh anak. “Perlu juga diatur larangan bagi siswa menggunakan akun media sosial milik orang tua atau saudaranya. Jangan sampai meskipun mereka dilarang memiliki akun sendiri, tetapi tetap bebas mengakses media sosial menggunakan akun orang lain,” tegas Syarief.
Dukungan dan Harapan Ketua DPR Puan Maharani
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Puan berharap pembatasan media sosial ini tidak hanya ditujukan untuk kelompok umur di bawah 16 tahun. “Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Politikus PDI-P ini melihat adanya kebebasan yang terlalu kebablasan di ruang digital saat ini. “DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan. Ia melanjutkan, “Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak, jadi hal itu harus dievaluasi kembali.”
Detail Kebijakan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Kebijakan baru ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Pada tahap awal implementasi, terdapat delapan platform yang aksesnya dibatasi bagi anak-anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan media sosial untuk anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi anggota Komisi X DPR dan Ketua DPR RI yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
