Berita

DPR Soroti Peningkatan Status Siaga 1 TNI, Minta Panglima Beri Penjelasan Konkret

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta Komisi I untuk memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. Pemanggilan ini bertujuan agar Panglima TNI dapat menjelaskan secara langsung mengenai peningkatan status siaga tingkat 1 yang diberlakukan di lingkungan TNI, menyusul eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Menurut Puan, penjelasan langsung dari pihak TNI sangat diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan konkret mengenai tujuan serta implikasi dari kebijakan kesiapsiagaan tersebut.

Puan Maharani Soroti Kebijakan Siaga 1

Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya akan meminta komisi terkait untuk menindaklanjuti hal ini. “Ya terkait dengan Siaga 1, kami akan meminta Komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” ujar Puan usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, Puan mengakui pentingnya kesiapsiagaan TNI dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Namun, ia menekankan bahwa surat perintah siaga yang dikeluarkan dalam situasi saat ini memerlukan penjelasan yang lebih mendalam. “Sebaiknya memang aparat hukum atau TNI itu selalu siap siaga, namun kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini mungkin apakah itu diperlukan atau tidak, lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas nanti akan ditanyakan melalui Komisi terkait,” pungkasnya.

Latar Belakang Peningkatan Status Siaga 1

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjadi siaga tingkat 1. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global yang semakin dinamis, khususnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Advertisement

Perintah tersebut secara resmi tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026, yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Status siaga tingkat 1 ini telah berlaku sejak 1 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

Tujuan dan Instruksi Kesiapsiagaan TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa peningkatan kesiapsiagaan ini merupakan bagian integral dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan negara. “Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia.

Ia menambahkan, peningkatan status siaga dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika konflik internasional, sekaligus mempertimbangkan perkembangan situasi keamanan di dalam negeri. Dalam telegram tersebut, Panglima TNI juga memberikan tujuh instruksi utama kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan operasional, di antaranya:

  • Menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di seluruh wilayah.
  • Panglima Komando Utama Operasi TNI diminta meningkatkan patroli keamanan di berbagai objek vital strategis dan pusat aktivitas ekonomi, seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, serta fasilitas vital lainnya.
  • Komando Pertahanan Udara Nasional diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
  • Badan Intelijen Strategis TNI diminta menginstruksikan para atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk memetakan kondisi warga negara Indonesia sebagai bagian dari persiapan apabila diperlukan proses evakuasi.

Informasi lengkap mengenai peningkatan status siaga ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kepala Pusat Penerangan TNI, serta tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang dirilis pada 1 Maret 2026.

Advertisement