Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (purn) TB Hasanuddin, mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada publik terkait status Siaga 1. Perintah Siaga 1 ini sebelumnya dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Hasanuddin menekankan pentingnya koordinasi internal TNI agar informasi yang disampaikan tidak membingungkan masyarakat dan mencegah munculnya spekulasi.
Permintaan Transparansi dari DPR
TB Hasanuddin menyatakan bahwa penjelasan resmi dari TNI sangat dibutuhkan agar status Siaga 1 tidak dimaknai berbeda di internal institusi maupun di mata publik. “Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat,” ujar Hasanuddin melalui pesan singkat pada Senin, 09 Maret 2026.
Menurutnya, kesiapsiagaan militer yang diatur dalam status Siaga 1 sangat berkaitan dengan keamanan nasional. Oleh karena itu, informasi yang jelas dan transparan akan membantu masyarakat memahami konteks dan tujuan dari perintah tersebut. “Saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” tambahnya.
Tujuh Instruksi Utama Panglima TNI dalam Status Siaga 1
Dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026, Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan tujuh instruksi utama kepada seluruh satuan di lingkungan TNI. Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap potensi ancaman.
- Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diinstruksikan untuk menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Mereka juga diperintahkan untuk melakukan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian, termasuk bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara.
- Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, mereka juga diminta menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan, dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.
- Keempat, Kodam Jaya diperintahkan untuk meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
- Kelima, satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital strategis dan kawasan kedutaan.
- Keenam, seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
- Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
Telegram tersebut secara tegas menyatakan, “Telegram ini merupakan perintah.”
Pihak Penerima Telegram Panglima TNI
Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi dan satuan di lingkungan TNI. Mereka meliputi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Inspektur Jenderal (Irjen) TNI, Asisten Perencanaan Umum (Asrenum), Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI, Para Pangkotamaops TNI, Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI, Komandan Jenderal Akademi TNI, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI, Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Panglima TNI, Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Personel (Aspers), Asisten Logistik (Aslog), Asisten Teritorial (Aster), Asisten Komunikasi dan Elektronika (Askomlek), Panglima TNI, Para Komandan/Kepala Badan Pelaksana Pusat (Dan/Kabalakpus) Mabes TNI, Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika (Dansatkomlek), Kepala Pusat Pengendalian Operasi (Kapusdalops), Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI, dan Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI.
Informasi lengkap mengenai instruksi Siaga 1 ini disampaikan melalui pernyataan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dan detail telegram resmi Panglima TNI yang dirilis pada Senin, 09 Maret 2026.
