Berita

DPR Soroti Potensi Kenaikan Harga BBM Subsidi, Minta Pemerintah Siapkan Skenario Mitigasi Dampak Inflasi

Advertisement

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak terburu-buru menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 10 Maret 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta, di tengah gejolak harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. Misbakhun menegaskan bahwa kenaikan harga BBM subsidi sebaiknya menjadi pilihan paling akhir dalam menghadapi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Desakan Opsi Paling Akhir untuk Kenaikan BBM Subsidi

Misbakhun secara lugas menyatakan bahwa opsi kenaikan harga BBM subsidi harus menjadi langkah terakhir yang diambil pemerintah. “Saya minta kalau bisa opsi itu paling akhir. Bukan terakhir, paling akhir. Paling akhir,” tegas Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan berbagai skenario untuk meredam dampak fluktuasi harga minyak dunia terhadap APBN. Lonjakan harga minyak akibat konflik geopolitik memiliki sifat yang tidak pasti, sehingga memerlukan antisipasi yang matang.

Ia mencontohkan pergerakan harga minyak yang sempat menembus 100 dollar AS per barrel, tetapi kemudian kembali turun mendekati 80 dollar AS. Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan berbagai bantalan fiskal agar gejolak harga energi tidak langsung menekan APBN. “Artinya apa? Bahwa pemerintah harus menyiapkan banyak skenario. Skenario-skenario yang sifatnya memberikan bantalan terhadap APBN kita,” jelasnya.

Asumsi APBN dan Potensi Dampak Inflasi

Misbakhun menjelaskan bahwa APBN telah menetapkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sekitar 70 dollar AS per barrel. Jika harga minyak melampaui asumsi tersebut, maka akan muncul risiko terhadap kondisi fiskal negara.

Namun, ia menilai pemerintah tidak harus langsung mengambil langkah menaikkan harga BBM subsidi. “Yang harus disiapkan tidak semuanya menaikkan harga BBM. Kita lihat dulu komponen-komponen yang ada di dalam penetapan harga BBM bersubsidi ini,” ujarnya.

Pemerintah dapat melakukan berbagai langkah penyesuaian sebelum memutuskan menaikkan harga BBM subsidi, demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan inflasi. “Inflasi kalau BBM dinaikkan harganya, nanti harga pokok di dalam transportasi pasti akan naik. Pasti. Pangan juga akan naik karena biaya produksi akan meningkat,” kata Misbakhun.

Advertisement

Ia menambahkan, “Inilah yang ingin dijaga oleh pemerintah kenapa harga BBM ini pada tingkat tertentu diberikan subsidi supaya tidak memberikan tekanan terhadap inflasi dan memengaruhi daya beli masyarakat.”

Respons Pemerintah dan Agenda Komisi XI DPR

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (6/3/2026) telah menyatakan bahwa pemerintah membuka kemungkinan penyesuaian harga BBM subsidi jika lonjakan harga minyak dunia terus berlanjut. Purbaya menjelaskan, pemerintah telah melakukan simulasi terhadap sejumlah skenario kenaikan harga minyak.

Hasil perhitungan menunjukkan bahwa defisit anggaran berpotensi meningkat apabila harga minyak dunia melonjak. “Kalau harga minyak naik ke 92 dollar AS per barrel apa dampaknya ke defisit? Kalau tidak melakukan apa-apa, defisit kita naik ke 3,6 sampai 3,7 persen dari PDB,” kata Purbaya dalam acara buka bersama wartawan di Kementerian Keuangan.

Meski demikian, Purbaya menegaskan hingga kini pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan harga BBM subsidi. “Sampai sekarang belum ada kebijakan untuk mengubah subsidi BBM, dalam pengertian menaikkan harga BBM,” ujarnya.

Menanggapi situasi ini, Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR akan menjadwalkan pemanggilan pemerintah untuk membahas perkembangan harga minyak dan dampaknya terhadap APBN. “Kita akan agendakan itu. Tapi kita lihat ini kan suasananya masih dalam situasi ketidakpastian di awal,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai desakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun pada Selasa, 10 Maret 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Advertisement