Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat khusus pada Senin, 23 Februari 2026, untuk membahas tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan. Fandi terlibat dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR mengingatkan majelis hakim bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan alternatif terakhir.
Komisi III DPR Soroti Tuntutan Hukuman Mati
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat telah mencapai kuorum dan keputusannya sah. Hasil rapat ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati Fandi Ramadan.
Menurut Habiburokhman, Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya.
Paradigma Keadilan dalam KUHP Baru
Komisi III DPR mengingatkan penegak hukum, termasuk Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, bahwa KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan. Sebaliknya, KUHP baru bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
Lebih lanjut, Komisi III DPR menekankan bahwa dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir. Pidana ini seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan selektif. Penegak hukum diwajibkan mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru.
Kronologi Kasus dan Reaksi Keluarga
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam pada Jumat, 20 Februari 2026, persidangan kasus Fandi Ramadan dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm telah dimulai sejak 23 Oktober 2025 dan terus bergulir. Jaksa mendakwa Fandi melakukan peredaran narkoba bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, Mr Tan alias Jacky Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Fandi dituntut hukuman mati karena diyakini melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), menyatakan ketidaksetujuannya. “Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman sambil menangis.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui konferensi pers resmi Komisi III DPR RI yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
