Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah baru-baru ini menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menilai maraknya kasus korupsi ini sebagai indikator kegagalan serius dalam proses pembinaan kepemimpinan daerah.
Indrajaya menyoroti bahwa berulangnya OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan lemahnya integritas para kepala daerah. “Gelombang OTT ini adalah indikator kegagalan pembinaan kepemimpinan daerah. Berulangnya operasi tangkap tangan menunjukkan bahwa pembinaan integritas pejabat publik belum menyentuh aspek moral yang paling mendasar,” ujar Indrajaya pada Selasa (10/3/2026).
Sorotan DPR terhadap Integritas Kepala Daerah
Menurut Indrajaya, aspek moral seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembinaan kepala daerah. Ia secara khusus menyinggung etika penggunaan kekuasaan di wilayah yang dipimpin. “Pendekatan kedisiplinan, latihan fisik, atau metode semi-militer boleh saja menjadi bagian dari pembinaan, tetapi tantangan utama kepemimpinan di era pemerintahan digital justru terletak pada etika penggunaan kekuasaan,” tegasnya.
Desakan Evaluasi Retret dan Kaderisasi Politik
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti retret yang digelar untuk seluruh kepala daerah pada awal 2025. Meskipun bertujuan baik untuk konsolidasi nasional, Indrajaya mendorong evaluasi serius terhadap agenda tersebut. “Retreat kepala daerah perlu dievaluasi secara serius. Tujuannya baik sebagai forum konsolidasi nasional, tetapi maraknya OTT menunjukkan kita perlu menilai kembali apakah materi retreat benar-benar membentuk integritas atau hanya menjadi agenda simbolik,” paparnya.
Selain itu, Indrajaya menyinggung persoalan kaderisasi politik, terutama setelah kasus yang menimpa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Fadia, yang menjabat dua periode, mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. “Pernyataan tersebut menunjukkan kegagalan serius dalam proses kaderisasi politik. Partai politik seharusnya menjadi sekolah kepemimpinan yang memastikan calon kepala daerah memahami tata kelola pemerintahan, etika jabatan, dan hukum administrasi negara,” jelas Indrajaya.
Lima Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2026
Sepanjang tahun 2026, KPK telah menjaring lima kepala daerah dalam kasus korupsi:
- Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi. Turut menjadi tersangka adalah Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus: pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam perkara suap, KPK menduga Sudewo menerima aliran commitment fee.
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan periode 2023-2026. Fadia diduga mengintervensi agar perusahaannya, PT RNB (Raja Nusantara Berjaya), mendapatkan proyek tersebut. Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026) malam. Total 13 orang ditangkap KPK dalam OTT tersebut, termasuk Fikri dan Hendri, yang berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Anggota Komisi II DPR Indrajaya yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
