DPR Ungkap Kerugian Moral dan Ekonomi Penjual Es Gabus Akibat Fitnah Oknum Aparat, Desak Penegakan Hukum
Suderajat, seorang penjual es gabus berusia 49 tahun di Jakarta, menjadi korban fitnah dan dugaan penganiayaan oleh oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, mendesak adanya penindakan hukum yang adil dan transparan.
DPR Desak Tindak Lanjut Kasus
Abdullah menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah merugikan korban secara moral dan ekonomi. “Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” kata Abdullah dikutip dari laman resmi DPR.
Ia melanjutkan, “Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan.” Meski para oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf, Abdullah menegaskan bahwa pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan.
Sanksi Setimpal dan Pemulihan Nama Baik
Menurut Abdullah, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk. Ia mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Suderajat untuk menempuh jalur hukum pidana, apabila korban menghendakinya.
“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” tutur Abdullah. Ia juga menegaskan bahwa nama baik Suderajat harus dipulihkan melalui proses hukum yang adil. Selain itu, kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban perlu dipertimbangkan untuk diganti.
“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” terang Abdullah. Lebih jauh, ia mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil.
Abdullah menekankan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat. Ia meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, HAM, serta keadilan bagi personel Bhabinkamtibmas maupun Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput. “Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” pungkas Abdullah.
Kronologi Kejadian Versi Korban
Sudrajat difitnah es gabus yang dia jual berbahan spons dan tidak layak untuk dikonsumsi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat, fitnah tersebut tidak benar. Oknum Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa bernama Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang bernama Heri mendatangi Suderajat di tempat jualannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/1/2026).
Es gabus jualannya diremas oleh oknum aparat sehingga cairannya tumpah ke lantai, lalu sisanya dijejalkan ke mulut Suderajat. Keduanya beralasan, tindakan itu adalah bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir adanya dugaan makanan berbahaya beredar di lingkungan mereka. Suderajat mengaku sempat mendapatkan tindakan penganiayaan oleh oknum aparat ketika kejadian.
“Begini, dia (aparat) beli es kue (es gabus). Kata polisi, ‘Bang es kue, Bang, beli empat.’ Terus dibejek-bejek, terus dilempar kena saya es kuenya,” kata Suderajat. Setelah itu, beberapa orang termasuk pihak RT, RW, dan lurah berkumpul di lokasi kejadian. Di sana, Suderajat mengaku dirinya menerima beberapa bentuk penganiayaan seperti digampar, ditonjok, dan ditendang.
“Saya ditonjok, ditendang pakai sepatu bot (boots). Ditendang. Saya sampai terpental ditendang. Enggak ada minta maaf sama sekali semuanya, enggak ada,” tutur Suderajat. Perlakuan tersebut terjadi padahal ia sudah mencoba menjelaskan bahwa barang jualannya adalah es kue asli. Suderajat juga disuruh berdiri dengan mengangkat satu kaki. Momen tersebut membuatnya kini menjadi ketakutan dan tidak berani lagi berjualan ke Kemayoran.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang dirilis pada Kamis, 29 Januari 2026.