Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan perkembangan terbaru terkait proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini, DPR tengah fokus pada penyusunan naskah akademik RUU tersebut.
Progres Penyusunan RUU Perampasan Aset
Dasco menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan “belanja masalah” dan kini dalam tahap penyusunan draf naskah akademik serta RUU. Pernyataan ini disampaikan Dasco kepada wartawan pada Senin, 23 Februari 2026.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset sejak Kamis, 15 Januari. Langkah ini menandai dimulainya proses legislasi untuk regulasi penting tersebut.
Prioritas Legislasi dan Partisipasi Publik
Dasco menegaskan kembali janji DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset setelah sejumlah regulasi lain rampung. Regulasi yang dimaksud meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta kompilasinya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah tahap tersebut selesai, DPR akan melanjutkan ke proses partisipasi publik. Dasco juga menyebutkan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan akan menyusul untuk dibahas.
“Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” ujar Dasco. “Sehingga ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi, kita akan segera adakan partisipasi publik untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan Undang-Undang.”
Struktur dan Ruang Lingkup RUU
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, sebelumnya telah memaparkan struktur RUU Perampasan Aset. RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan kurang lebih 16 poin pokok pengaturan.
Pokok pengaturan tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, dan ketentuan penutup.
“Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup,” jelas Bayu.
Informasi lengkap mengenai progres RUU Perampasan Aset ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 23 Februari 2026.
