Berita

DPRD DKI dan Gubernur Tanggapi Serius Keluhan Warga Soal Lapangan Padel Bising di Cilandak

Advertisement

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menyoroti serius permasalahan kebisingan yang ditimbulkan oleh lapangan padel di Cilandak, Jakarta Selatan. Keluhan warga terkait gangguan kenyamanan ini mendorongnya untuk mendesak penindakan serius. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum dan tidak memiliki izin lengkap.

DPRD DKI Soroti Kenyamanan Warga dan Perizinan

Kevin Wu menegaskan bahwa kenyamanan warga harus menjadi pertimbangan utama agar persoalan tidak berlarut dan menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari. “Di sini, kenyamanan warga juga harus dipertimbangkan kalau tidak persoalannya akan semakin larut menjadi masalah yang lebih besar lagi di kemudian hari,” kata Kevin Wu pada Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan bahwa meskipun usaha dan olahraga boleh berkembang, hak warga sekitar untuk hidup nyaman tidak boleh dikesampingkan. “Prinsipnya sederhana, usaha boleh berkembang, olahraga tetap jalan, tapi hak warga sekitar untuk hidup nyaman juga harus dilindungi. Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.

Kevin Wu juga mempertanyakan aspek perizinan lapangan padel tersebut. Menurutnya, Perda No 8/2007 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan sekitar harus mengantongi izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan. “Maka, pertanyaannya adalah apakah perizinan tersebut sudah diurus oleh pemilik usaha padel yang dipermasalahkan. Dan jika sudah bagaimana prosesnya berjalan sampai-sampai ketika usahanya sudah berdiri, warga di sekitarnya tetap mengeluh,” ungkap Kevin.

Gubernur DKI Jakarta Siap Ambil Langkah Tegas

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap lapangan padel yang bermasalah ini. “Jadi secara khusus saya sudah meminta kepada dinas terkait yang melakukan pengawasan di lapangan urusan padel ini,” ujar Pramono pada Jumat (20/2).

Advertisement

Pramono Anung menyatakan bahwa keputusan terkait nasib lapangan padel tersebut akan diambil pada pekan depan, tepatnya Senin atau Selasa. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mentolerir usaha yang mengganggu ketertiban umum, tidak mendapat persetujuan warga, dan tidak memiliki izin lengkap. “Besok hari Senin atau Selasa kami akan segera memutuskan bagi lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum. Dan kemudian tidak mendapatkan persetujuan warga setempat dan kemudian juga izinnya tidak lengkap. Maka pemerintah DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas,” katanya.

Tawaran Mediasi dan Penegakan Aturan

Menyikapi permasalahan ini, Kevin Wu menyatakan kesiapan Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. “Kalau diperlukan, Komisi A siap memfasilitasi mediasi agar ada solusi yang adil untuk semua pihak,” katanya.

Penegakan Perda No 8/2007 dan Undang-Undang Gangguan menjadi poin krusial dalam penyelesaian kasus ini, mengingat keluhan warga yang terus muncul. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi anggota DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta yang dirilis pada 20-22 Februari 2026.

Advertisement