Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan parkir non tunai dan pembentukan Satgas Antipreman oleh Pemerintah Kota Surabaya. Langkah strategis ini diambil untuk membenahi persoalan parkir tepi jalan yang selama ini kerap menuai keluhan publik terkait transparansi dan praktik di lapangan.
Fathoni menilai keluhan masyarakat di media sosial mengenai ketidakjelasan tarif dan pengelolaan parkir menjadi momentum penting bagi pemerintah kota untuk melakukan reformasi menyeluruh. Ia menekankan bahwa sektor perparkiran harus dikelola secara profesional layaknya sebuah industri besar.
“Ini langkah yang bagus. Kita harus melihat parkir sebagai industri karena ada puluhan ribu titik parkir dan di situ terjadi perputaran uang yang besar. Selama ini pelaksanaannya dianggap tidak transparan dan memicu polemik,” ujar Fathoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Kesiapan Teknis dan Kolaborasi Perbankan
DPRD mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk memastikan kesiapan teknis dan sumber daya manusia sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas. Fathoni menyarankan agar Dishub menggandeng bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna memutakhirkan perangkat parkir.
Melalui kerja sama tersebut, setiap titik parkir diharapkan memiliki rekening khusus penerimaan retribusi untuk menjamin akuntabilitas. Selain itu, Dishub diminta berkolaborasi dengan pelaku usaha terdekat guna penyediaan jaringan WiFi untuk mendukung kelancaran transaksi digital.
Proyeksi Peningkatan Pendapatan Daerah
Penerapan metode pembayaran QRIS dinilai sangat relevan karena sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Fathoni optimistis sistem ini akan menjawab keraguan publik mengenai kebocoran retribusi yang selama ini menjadi isu hangat.
Berdasarkan analisisnya, jika kebijakan ini berjalan optimal, pendapatan parkir tepi jalan Surabaya diprediksi akan meningkat tajam. Berikut adalah perbandingan proyeksi pendapatan daerah dari sektor parkir:
| Kondisi Sistem | Estimasi Pendapatan Per Tahun |
| Sistem Konvensional (Lama) | Rp 20 Miliar |
| Sistem Non Tunai (Proyeksi) | Rp 50 – 60 Miliar |
Peran Satgas Antipreman dalam Penegakan Hukum
Terkait pembentukan Satgas Antipreman, Fathoni menyebut kehadiran satuan tugas yang melibatkan kolaborasi dengan TNI dan Polri sangat krusial. Satgas ini berfungsi untuk menjamin rasa aman bagi warga sekaligus memberikan tindakan tegas terhadap praktik premanisme yang menghambat sistem non tunai.
“Kalau sudah ditetapkan non tunai, lalu ada juru parkir yang menolak dan melakukan tindakan melawan hukum, di situlah peran Satgas Antipreman untuk melakukan penindakan. Ini penting sebagai efek kejut,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi dari hulu ke hilir dengan melibatkan camat dan lurah agar masyarakat serta tokoh lingkungan memahami manfaat kebijakan ini. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan wilayah yang aman dan nyaman bagi warga, pelaku usaha, hingga wisatawan di Surabaya.
Informasi lengkap mengenai dukungan terhadap kebijakan parkir non tunai ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pada Rabu, 11 Februari 2026.
