Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah salah satu komisionernya pada Senin, 9 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan dan Pasal Perintangan Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang kepada wartawan pada Senin. Ia menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan.
Pasal tersebut merujuk pada perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan. “Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar Anang. Hingga Senin siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
Penelusuran Rekomendasi Ombudsman dalam Gugatan PTUN
Penyidik Kejagung juga menelusuri dugaan keterkaitan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ditanya mengenai hal ini, Anang membenarkan, “Betul, salah satunya.”
Anang belum merinci identitas komisioner Ombudsman yang rumahnya turut digeledah. Ia hanya menyebut bahwa rumah tersebut milik salah satu komisioner lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. “Rumahnya dia lah, salah satu komisioner itu (Ombudsman),” tambahnya.
Latar Belakang Kasus Ekspor CPO yang Menyeret Tiga Korporasi Besar
Kasus yang sedang didalami oleh penyidik Kejagung ini berkaitan erat dengan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Perkara tersebut melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dalam kasus ini, sejumlah pihak sebelumnya didakwa memberikan suap kepada hakim dengan tujuan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag).
Salah satu terdakwa dalam perkara suap ini adalah pengacara Marcella Santoso. Jaksa sebelumnya mengungkapkan bahwa Marcella, bersama beberapa pihak lain, diduga memberikan suap kepada hakim melalui sejumlah perantara. Jumlah uang suap yang diberikan mencapai 2,5 juta dollar AS, atau sekitar Rp 40 miliar. Dana tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan pengadilan agar majelis hakim mengeluarkan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terjerat kasus ekspor CPO. Selain Marcella, nama-nama lain yang disebut terlibat dalam perkara ini meliputi advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta Muhammad Syafei dari perusahaan Wilmar.
Informasi lengkap mengenai penggeledahan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin, 9 Maret 2026.
