Eks Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor di Unair, Bahas Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsi
Ali Fikri, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga (Unair) setelah mempertahankan disertasinya mengenai konsep ganti rugi bagi korban korupsi. Sidang promosi doktor tersebut berlangsung pada Senin (19/1/2025) dengan menyoroti pentingnya pemulihan hak masyarakat yang terdampak praktik rasuah.
Ali Fikri, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat PSDM Aparatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, menawarkan formulasi konseptual mengenai restitusi bagi korban korupsi sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan. Menurutnya, pendekatan hukum pidana selama ini masih dominan berorientasi pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian negara, sementara dimensi korban kerap terabaikan.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat. Karena itu, korban harus diberikan kedudukan hukum (legal standing) dan mekanisme ganti rugi yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Ali Fikri.
Sinkronisasi Regulasi dan Keadilan Restoratif
Konsep ganti rugi bagi korban korupsi dalam disertasi tersebut dinilai tidak bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara maupun orientasi pemidanaan dalam KUHP baru. Gagasan ini justru memperkuat tujuan pemidanaan modern yang berorientasi pada keadilan korektif (corrective justice) dan pemulihan hak (restorative justice).
Ali juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan KUHAP. Langkah ini diperlukan agar mekanisme restitusi dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan ataupun risiko pemidanaan ganda.
Apresiasi Akademisi dan Kehadiran Tokoh Hukum
Promotor disertasi, Prof. Dr. Basuki Nur Minarno, menilai kajian Ali Fikri memiliki nilai akademik dan praktis yang tinggi karena menawarkan sudut pandang baru dalam penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku.
Sidang terbuka promosi doktor ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budisantiarto, dan Hakim Agung Yohanes Priana. Hadir pula mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kasatgas Penuntutan KPK M Takdir Suhan, serta pejabat di lingkungan Kemenhub RI.
Informasi mengenai sidang promosi doktor dan disertasi Ali Fikri tersebut dihimpun berdasarkan keterangan resmi dalam pelaksanaan sidang terbuka di Universitas Airlangga.