Berita

Eks Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Sampah

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan pada Rabu (11/2) malam. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Rincian Vonis dan Hukuman Para Terdakwa

Selain Wahyunoto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Berikut adalah rincian hukuman bagi para terdakwa tersebut:

Nama TerdakwaJabatan/PeranVonis PenjaraHukuman Tambahan
Sukron Yuliadi MuftiDirektur PT Ella Pratama Perkasa8 TahunUang pengganti Rp 3,9 miliar
Zeky YamaniSubbag Umum DLH Tangsel6 TahunUang pengganti Rp 800 juta
Tubagus ApriliadhiKabid Kebersihan/PPK4 TahunDenda Rp 500 juta

Hukuman uang pengganti bagi Sukron Mufti memiliki ketentuan subsider 3 tahun penjara, sementara untuk Zeky Yamani dikenakan subsider 2 tahun penjara. Untuk terdakwa Tubagus Apriliadhi, denda Rp 500 juta tersebut memiliki ketentuan subsider 6 bulan penjara.

Kerugian Negara Mencapai Rp 20,3 Miliar

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti sebesar Rp 20,3 miliar. Hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan mereka yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis, maupun pengalaman dalam pengelolaan sampah. Akibatnya, pelaksanaan pengelolaan sampah di 6 dari 8 lokasi tidak sesuai kontrak karena hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan.

Vonis yang dijatuhkan ini terpantau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Wahyunoto dengan hukuman 12 tahun penjara, Sukron 14 tahun, Zeky 10 tahun, dan Tubagus 6 tahun penjara.

Informasi lengkap mengenai putusan ini disampaikan berdasarkan amar putusan resmi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.

Advertisement