Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa, 10 Maret 2026. Nadiem bersaksi untuk terdakwa mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief dan dua terdakwa lainnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem Makarim tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.31 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik berwarna biru tua dengan corak daun, didampingi oleh ibunya, Atika Algadrie, dan istrinya, Franka Franklin.
Kehadiran Nadiem Makarim di Persidangan
Nadiem Makarim duduk di kursi pengunjung sembari berbincang tipis dengan keluarganya sebelum sidang dimulai. Hingga pukul 10.43 WIB, persidangan belum kunjung dibuka dan masih menunggu kehadiran majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Selain Nadiem, Eks Staf Khusus Menteri Fiona Handayani juga dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Mereka akan memberikan keterangan terkait perkara Ibrahim Arief, Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA).
Dakwaan dan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka tersebut disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Dakwaan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nadiem.
Peran Nadiem dalam Pengadaan TIK
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ketiganya merupakan pihak kunci dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Ancaman Pidana bagi Para Terdakwa
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
