Berita

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Bersaksi di Sidang Korupsi Chromebook, Diduga Perkaya Diri Rp 809 Miliar

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa, 10 Maret 2026. Kehadirannya di ruang sidang untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief dan sejumlah terdakwa lainnya.

Kehadiran Nadiem Makarim di Persidangan

Nadiem tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.31 WIB, mengenakan kemeja batik biru tua bercorak daun. Ia sempat berbincang singkat dengan ibunya, Atika Algadrie, dan istrinya, Franka Franklin, yang turut mendampingi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah baru dimulai setelah kedatangan majelis hakim.

Selain Nadiem, mantan Staf Khusus Menteri Fiona Handayani juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Mereka akan memberikan keterangan untuk perkara Ibrahim Arief serta dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, dan Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.

Dakwaan dan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Dalam dakwaan, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar.

Angka tersebut, menurut dakwaan, berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada produk berbasis Chrome, yang merupakan produk Google, sehingga menjadikan Google satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di ekosistem teknologi Indonesia.

Advertisement

Pihak Terlibat dan Ancaman Pidana

Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. Turut terlibat juga Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat KPA.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini disampaikan melalui proses persidangan di pengadilan.

Advertisement