Berita

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Terangkan Proses Penentuan Chrome OS dalam Sidang Korupsi

Advertisement

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terlibat debat sengit dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kewenangan penentuan sistem operasi Chrome dalam spesifikasi teknis pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Perdebatan ini terjadi saat Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Debat Panas di Persidangan

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, JPU Roy Riady mencecar Nadiem mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keputusan penggunaan sistem operasi Chrome dalam pengadaan tersebut. “Jadi, keputusan siapa menurut saudara? Kalau bukan keputusan menteri dari aturan tadi, berdasarkan slide dipaparkan juga, kalau saudara katakan itu bukan keputusan menteri, itu keputusan siapa?” tanya Jaksa Roy.

Nadiem Makarim menyatakan kebingungannya atas pertanyaan tersebut, menegaskan bahwa spesifikasi teknis bukan merupakan kebijakan menteri. “Karena spek teknis bukan kebijakan menteri. Itulah alasannya tidak Permendikbud apapun di 2020 dan direktur punya full kewenangan untuk mengganti spek dengan approval dirjen,” jelas Nadiem.

Mendengar jawaban itu, JPU sempat menyimpulkan, “Artinya, ini kesalahan dari Pak Mul dan Bu Sri yang membuat juknis dan juklak?”. Nadiem segera membantah kesimpulan tersebut. “Pak jaksa, saya tidak menyebutkan Pak Mul dan Bu Sri salah karena saya tidak tahu perbuatan apa yang dilakukan Pak Mul kecuali dari persidangan,” tegas Nadiem, menambahkan bahwa ia belum menemukan kesalahan dalam proses pengadaan berdasarkan fakta persidangan.

Perdebatan terus berlanjut hingga Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menengahi. Hakim meminta Nadiem menjelaskan secara langsung siapa yang berwenang menentukan penggunaan Chrome OS. “Bapak begini, dijawab saja. Kan ini ada keputusan akhirnya menentukan Chrome OS. Nah, pertanyaan JPU terhadap penentuan untuk menggunakan Chrome OS ini, itu keputusan siapa? Apakah menteri, direktur, atau staf ahli, atau siapa yang menentukan itu?” tanya Hakim Purwanto.

Penjelasan Nadiem soal Kewenangan

Menanggapi pertanyaan hakim, Nadiem menjelaskan bahwa keputusan terkait spesifikasi teknis diambil berdasarkan rekomendasi tim teknis. “Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi tim teknis dan diambil oleh surat keputusan Dirjen yang mendelegasikan kepada direktur,” terang Nadiem.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa proses serupa telah berlangsung sejak era menteri-menteri sebelumnya, termasuk untuk sistem operasi Windows, yang tidak memerlukan persetujuan menteri. Nadiem juga mengakui kewajibannya menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) DAK setiap tahun. “Saya wajib menandatangani Permen DAK sebagai menteri setiap tahun. Karena, Permen DAK itu mengumpulkan semua hasil daripada spek dan ketentuan direktur, dilampirkan, saya tanda tangan,” ujarnya.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya untuk menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada produk berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.

Tiga terdakwa lain yang terlibat adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap mengenai jalannya persidangan dan dakwaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Jaksa Penuntut Umum dan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

Advertisement