Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan ini akan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan fokus pada terdakwa Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
Nadiem Jadi Saksi Kunci, Pengacara Yakin Fakta Terungkap
Pengacara Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menyatakan keyakinannya bahwa kesaksian kliennya akan membuka tabir fakta-fakta yang selama ini belum terungkap dalam persidangan. Dodi menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
“Pak Nadiem akan menjadi saksi mahkota bagi Pak Ibrahim. Ya besok dilihat saja keterangan-keterangan apa yang dipertanyakan kepada Pak Nadiem,” ujar Dodi Abdulkadir.
Menurut Dodi, selama persidangan berlangsung, masih banyak kejanggalan yang belum terkuak. Ia menyoroti narasi dari salah satu saksi yang menyebutkan bahwa pengadaan Chromebook dinilai aneh. Hal ini lantaran adanya catatan bahwa perangkat Chrome tidak dapat digunakan secara optimal tanpa koneksi internet.
Padahal, Dodi menambahkan, merujuk pada petunjuk teknis pengadaan, sekolah yang berhak menerima Chromebook adalah institusi yang belum memiliki kurang dari 15 unit komputer, serta telah dilengkapi dengan jaringan listrik dan internet. “Jadi, banyak keanehan di dalam perkara ini. Nah, sekarang mulai terungkap, dan besok saya yakin akan terungkap dan terang benderang bahwa perkara ini adalah perkara yang sebenarnya tidak ada perkara korupsi,” tegas Dodi.
Terdakwa Lain Turut Disidang
Selain sidang yang melibatkan Ibrahim Arief, pada hari yang sama juga akan digelar persidangan untuk dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga merupakan KPA.
Detail Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem secara spesifik didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka tersebut disebut-sebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Dakwaan juga menyebutkan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya untuk menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia. Modus operandi yang dituduhkan adalah dengan mengarahkan kajian pengadaan agar berfokus pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai jadwal persidangan dan detail dakwaan ini disampaikan melalui keterangan pengacara Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
