Eks Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengakui telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan tersebut disampaikan Noel di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026).
Pengakuan Bersalah dan Tanggung Jawab Hukum
Noel menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum. Ia menilai majelis hakim telah memberikan ruang yang cukup bagi terdakwa maupun penuntut umum selama proses persidangan berlangsung.
“Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah. Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan,” ujar Noel.
Dakwaan Pemerasan Bersama ASN Kemnaker
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam dakwaan tersebut, Noel disebut meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Para terdakwa diduga menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan lisensi individu K3 bagi para pemohon.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Berdasarkan keterangan jaksa, terdapat instruksi untuk memungut biaya nonteknis atau undertable sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.
| Total Uang Pemerasan | Rp 6.522.360.000 |
| Jatah yang Diterima Noel | Rp 3.000.000.000 |
| Periode Gratifikasi | Oktober 2024 – Agustus 2025 |
Selain uang tunai, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyebut total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 3,3 miliar yang bersumber dari pihak swasta dan anak buahnya di kementerian.
Seluruh fakta persidangan dan rincian dakwaan tersebut dipaparkan oleh Jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.