Fenomena berbuka puasa dengan mengikuti adzan Maghrib tercepat dari wilayah lain kembali menjadi sorotan publik pada Ramadan 2026. Praktik ini memicu pertanyaan tentang keabsahan puasa jika waktu Maghrib di lokasi seseorang belum tiba.
Penjelasan fikih menegaskan bahwa keabsahan puasa sangat bergantung pada kepastian masuknya waktu Maghrib di tempat seseorang berada. Penentuan waktu salat, termasuk Maghrib sebagai penanda berbuka, harus didasarkan pada terbenamnya matahari secara aktual di lokasi setempat.
Penjelasan Fikih: Kepastian Waktu Maghrib di Lokasi Setempat Jadi Kunci
Ulama besar mazhab Syafi’i, Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), menjelaskan dalam karyanya Al-Minhaj al-Qawim:
“Orang yang tidak mengetahui masuknya waktu (shalat), misalnya karena mendung atau terkurung di rumah yang gelap, wajib berpegang pada berita dari orang tepercaya, meskipun ia hanya seorang yang adil dalam periwayatan, yang memberitakan berdasarkan pengetahuan langsung, yaitu melalui pengamatan. Termasuk dalam hal ini adalah pemberitahuan melalui adzan dari muadzin tepercaya yang mengetahui waktu-waktu sholat ketika cuaca cerah; maka tidak boleh berijtihad lagi karena sudah ada ketentuan yang jelas. Jika hal tersebut tidak tersedia, maka ia boleh berijtihad dan boleh berpegang pada adzan sejumlah muazin yang banyak, sehingga kuat dugaan ketepatannya, atau adzan satu muazin yang adil dan mengetahui waktu pada hari mendung. Sebab biasanya adzan tidak dikumandangkan kecuali setelah masuk waktu, atau pada kokok ayam (terkait waktu Subuh, red.) yang telah terbukti tepat waktunya, atau berdasarkan perhitungan waktu bagi orang yang mengetahuinya, karena kuatnya dugaan kebenaran dari semua tanda tersebut.” (Al-Minhaj al-Qawim [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], h. 74)
Keterangan tersebut menegaskan bahwa landasan berbuka puasa adalah kepastian masuknya waktu Maghrib secara nyata, baik melalui pengamatan langsung, informasi terpercaya, maupun perhitungan waktu yang akurat.
Mengapa Tidak Boleh Mengikuti Adzan Wilayah Lain?
Secara syar’i, masuknya waktu Maghrib terjadi ketika matahari terbenam sempurna di ufuk barat sesuai koordinat geografis masing-masing wilayah. Ilmu falak memungkinkan perhitungan posisi matahari terhadap horizon secara presisi berdasarkan titik lokasi tertentu.
Ukuran yang sah untuk berbuka bukanlah adzan tercepat dari daerah lain, melainkan kepastian bahwa waktu Maghrib telah tiba di tempat seseorang berada. Contohnya, jika seseorang di Jakarta berbuka mengikuti adzan Bandung sebelum matahari terbenam di Jakarta, maka ia makan dan minum sebelum waktunya.
Dalam hukum fikih, tindakan tersebut membatalkan puasa dan wajib diganti pada hari lain. Hal ini karena rukun puasa adalah menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari di lokasi puasa itu dilakukan.
Memanfaatkan Teknologi untuk Ketepatan Waktu dan Latihan Kesabaran
Kehati-hatian dalam memastikan waktu berbuka kini semakin mudah dilakukan. Selain mendengarkan adzan dari muazin terpercaya di wilayah masing-masing, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi falak digital yang akurat.
Aplikasi tersebut bekerja dengan sistem koordinat lokasi, perhitungan astronomis, serta data posisi matahari secara real time. Ketepatan waktu berbuka sesuai lokasi membantu menjaga keabsahan puasa dan menghindari risiko berbuka sebelum waktunya.
Keinginan untuk berbuka lebih cepat kerap dipicu rasa tidak sabar, padahal puasa mengajarkan pengendalian diri. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Ketakwaan lahir dari kesabaran dan kepatuhan terhadap batasan syariat. Menunggu hingga waktu Maghrib benar-benar masuk merupakan bagian dari disiplin spiritual dalam ibadah puasa.
Berbuka puasa bukan sekadar mengakhiri lapar dan dahaga, tetapi momentum syukur dan ketaatan. Etika yang benar adalah memastikan masuknya waktu Maghrib berdasarkan adzan terpercaya di wilayah sendiri atau perhitungan waktu yang akurat. Kehati-hatian tersebut menjaga keabsahan puasa sekaligus mempertahankan nilai spiritual yang menjadi tujuan utama Ramadan.
Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui penjelasan fikih dari ulama dan rujukan otoritatif yang dirilis oleh Kompas.com pada Minggu, 22 Februari 2026.
