Finansial

Freeport Indonesia Resmi Perpanjang IUPK, Targetkan Kontribusi Rp 90 Triliun dan Tambah Saham RI

Advertisement

PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi menyepakati nota kesepahaman (MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga tahun 2041 dan akan dilanjutkan sampai umur tambang berakhir. Melalui kesepakatan ini, perusahaan diproyeksikan menyetor penerimaan negara sebesar 6 miliar dollar AS atau setara Rp 90 triliun setiap tahunnya.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Washington, DC, pada 18 Februari 2026, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Prosesi ini melibatkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, President and CEO Freeport-McMoRan Inc. Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PTFI Tony Wenas.

Detail Kontribusi dan Dampak Ekonomi

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan bahwa perpanjangan izin ini merupakan langkah krusial untuk menjaga keberlanjutan kontribusi perusahaan kepada negara, khususnya bagi masyarakat di Papua. Angka Rp 90 triliun per tahun tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga komoditas saat ini.

Selain setoran kepada pemerintah pusat, terdapat beberapa poin rincian kontribusi ekonomi yang akan disalurkan oleh PTFI, di antaranya:

  • Alokasi untuk pemerintah daerah sebesar kurang lebih Rp 14 triliun.
  • Keberlanjutan lapangan kerja bagi sekitar 30.000 tenaga kerja.
  • Program pengembangan masyarakat dengan nilai mencapai Rp 2 triliun per tahun.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah telah ditandatangani MoU terkait Perpanjangan IUPK PTFI. Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga,” ujar Tony Wenas dalam keterangan resmi pada Jumat (20/2/2026).

Advertisement

Peningkatan Saham dan Keberlanjutan Operasi

Kesepahaman ini juga mencakup poin strategis mengenai kepemilikan saham. Tony mengungkapkan bahwa Indonesia akan mendapatkan penambahan kepemilikan saham di PTFI sebesar 12 persen pada tahun 2041 mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi negara dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Dari sisi operasional, MoU ini memberikan kepastian bagi perusahaan untuk melakukan investasi jangka panjang dan optimalisasi sumber daya melalui eksplorasi detail. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan cadangan mineral serta memastikan kesinambungan produksi setelah masa berlaku izin saat ini berakhir.

Tony menegaskan bahwa seluruh poin dalam kesepakatan ini telah selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Freeport Indonesia yang dirilis pada 20 Februari 2026.

Advertisement