Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang kini murni berfokus pada kerja sama ekonomi dan perdagangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Amerika Serikat telah sepakat untuk mencabut sejumlah pasal non-ekonomi yang sebelumnya sempat masuk dalam pembahasan.
Penghapusan Klausul Geopolitik dan Pertahanan
Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kesepakatan ini berbeda dengan perjanjian ART yang dilakukan Amerika Serikat dengan negara lain. Pihak AS setuju untuk menghapus poin-poin terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta isu pertahanan dan keamanan perbatasan.
“Murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Jumat (20/2/2026). Dengan penghapusan agenda geopolitik tersebut, kesepakatan tarif resiprokal ini sepenuhnya diarahkan untuk memperkuat arus investasi dan perdagangan kedua negara.
Detail Kesepakatan Tarif dan Produk Unggulan
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump melalui dokumen bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance di Washington DC. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas tarif nol persen di pasar Amerika Serikat.
Daftar produk yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi:
- Komoditas unggulan: minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet.
- Komponen industri: semikonduktor dan komponen pesawat terbang.
- Sektor tekstil dan apparel melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil, serta mempengaruhi hingga 20 juta masyarakat jika memperhitungkan keluarga pekerja.
Stabilitas Pangan dan Perlindungan Data
Sebagai timbal balik, Indonesia memberikan tarif nol persen bagi sejumlah produk impor Amerika Serikat, terutama bahan baku pertanian seperti gandum dan kedelai. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan domestik, khususnya untuk produk turunan seperti mi, tahu, dan tempe.
Selain urusan tarif, kedua negara sepakat membentuk Council of Trade and Investment sebagai forum utama penyelesaian hambatan perdagangan. Kesepakatan juga mencakup penguatan perlindungan data konsumen dan fasilitasi transfer data lintas batas secara terbatas sesuai regulasi masing-masing negara.
Proses Implementasi dan Kepastian Investasi
Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan kemudahan perizinan impor dan standardisasi produk untuk meningkatkan kepastian investasi, terutama di sektor teknologi informasi, kesehatan, dan farmasi. Perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum, termasuk konsultasi dengan DPR RI, selesai dilakukan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dirilis pada Jumat, 20 Februari 2026.
