Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) saat ini masih menggodok status kesesuaian aset kripto terhadap prinsip syariah. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya minat investor Muslim yang mulai mengevaluasi portofolio investasi mereka menjelang bulan suci Ramadan.
Proses Kajian Regulasi dan Fatwa MUI
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengonfirmasi bahwa diskusi intensif bersama DSN-MUI masih terus berjalan dan belum mencapai tahap akhir. Hingga saat ini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menetapkan apakah aset kripto secara umum dikategorikan sebagai instrumen yang halal atau non-halal dalam sistem keuangan Islam.
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, sebelumnya sempat menyoroti potensi kripto masuk dalam kategori non-halal. Hal tersebut didasari pada pandangan bahwa aset kripto belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata yang menjadi syarat mutlak dalam beberapa prinsip transaksi syariah.
Respons Industri dan Dukungan Terhadap Regulasi
Merespons situasi tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyatakan bahwa pelaku industri sangat terbuka terhadap dialog dan kajian ilmiah untuk memperjelas aspek regulasi. Pihaknya siap mendukung setiap upaya klarifikasi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor, khususnya kalangan Muslim.
“Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak. Terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin melalui keterangan pers resminya.
Calvin menambahkan bahwa perdebatan mengenai teknologi digital dan nilai keuangan Islam bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di berbagai yurisdiksi global. Banyak negara mayoritas Muslim lainnya yang kini tengah berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai-nilai syariah.
Pentingnya Literasi Keuangan Menjelang Ramadan
Menjelang bulan suci Ramadan, kepastian status syariah instrumen investasi dinilai semakin relevan karena masyarakat cenderung melakukan refleksi dan evaluasi terhadap aktivitas finansial mereka. OJK menegaskan bahwa proses kajian akan terus melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, hingga ulama.
Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan agar keputusan yang diambil nantinya mempertimbangkan aspek hukum, etika, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada kebijakan final yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Imbauan Kehati-hatian bagi Investor
Hingga kebijakan resmi dirilis, investor diminta untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari kanal resmi OJK dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Pemahaman terhadap risiko dan pemilihan produk dengan informasi yang jelas menjadi kunci utama dalam mengelola aset digital di masa transisi ini.
Informasi lengkap mengenai perkembangan status syariah aset kripto ini disampaikan berdasarkan pernyataan resmi OJK dan pelaku industri terkait yang dirilis pada Jumat, 20 Februari 2026.
