Berita

Gaji Anggota DPR: Ahmad Sahroni Putuskan Salurkan Seluruh Gaji ke Kitabisa hingga 2029

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menerima gajinya sebagai anggota dewan hingga akhir masa jabatan 2029. Seluruh gaji tersebut direncanakan akan disalurkan untuk kegiatan sosial melalui Yayasan Kitabisa. Pernyataan ini disampaikan Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026), seiring dengan pengaktifan kembali dirinya di parlemen.

Sahroni Tegaskan Gaji DPR Disalurkan ke Kitabisa

Sahroni menjelaskan bahwa langkah ini merupakan “gebrakannya” setelah kembali aktif. Ia ingin seluruh gajinya diserahkan ke Yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan membantu mereka yang membutuhkan.

“Gebrakannya mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh. Tapi kan apa… Karena ini sifatnya transparan, yayasan yang terbuka, kita serahkan itu kepada Kitabisa. Biar lebih enak,” ujar Sahroni.

Mekanisme Transparan Melalui Auto-Debet

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem ini memilih Kitabisa agar penggunaan dana dapat dipantau secara terbuka oleh publik. Menurutnya, penyaluran melalui lembaga tersebut menjamin akuntabilitas.

“Ya biar Kitabisa yang tahu mana-mana yang perlu diberikan bantuan yang paling mendesak dan berguna bagi mereka yang butuh. Kalau kita menyalurkan sendiri kan terkadang ya ada yang tahu ada yang enggak. Nah kalau kita menyerahkan ke Kitabisa kan itu dilaporkan secara di ruang terbuka, di ruang publik,” tutur Sahroni.

Ia juga menjelaskan bahwa gaji anggota DPR yang biasanya ditransfer ke rekening pribadinya dari Kesekjenan DPR RI, akan langsung dipotong secara otomatis dan dialihkan ke rekening Kitabisa. “Jadi ntar kan Kesekjenan kirim ke kita rekening pribadi tuh, nanti gua minta bikin auto-debet langsung ke rekening Kitabisa,” katanya.

Tanggung Jawab Moral Pasca-Polemik Publik

Sahroni menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral setelah polemik dan sorotan publik terhadap dirinya sebelumnya. Ia merasa perlu menjelaskan posisinya terkait persepsi publik.

“Ya harapannya bisa membantulah. Karena kan kemarin tuh orang menganggap gue nih kan dianggap mengambil uang rakyat, mengambil lo terima uang dari pajak gitu kan. Ya selama ini yang kita enggak pernah tahu gajinya berapa,” pungkasnya. Ia menambahkan, sebagai seorang pebisnis, ia ingin menyalurkan dana tersebut untuk kemanusiaan.

Kembali Aktif dan Jabatan Baru di Komisi III

Sebelumnya, Ahmad Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR RI setelah menjalani sanksi nonaktif yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Bendahara Umum Partai Nasdem itu juga ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Advertisement

Ia menggantikan Rusdi Masse yang sebelumnya keluar dari Partai Nasdem dan DPR RI serta bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kilasan Polemik “Orang Tolol Sedunia”

Sahroni sempat menjadi sorotan publik setelah komentarnya terkait desakan pembubaran DPR saat gelombang demonstrasi besar pada 25 Agustus 2025. Saat itu, ia menilai desakan pembubaran DPR merupakan pandangan yang keliru.

“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Pernyataan tersebut memicu polemik dan kritik dari berbagai kelompok masyarakat, hingga berujung demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk di kompleks DPR.

Sanksi Partai dan Putusan MKD

Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem kemudian mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR dan menonaktifkannya sementara dari DPR melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim pada 31 Agustus 2025.

Kasus tersebut juga diproses di MKD DPR. Dalam putusannya pada 5 November 2025, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan. Putusan itu resmi berlaku sejak tanggal dibacakan.

Informasi lengkap mengenai keputusan Ahmad Sahroni ini disampaikan melalui pernyataan resminya di Gedung DPR pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement