Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan perhatian khusus terhadap kasus hukum yang menjerat ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat. ED ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menikam F, pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya, NB (17).
Empati dan Seruan Keadilan bagi Tersangka
Habiburokhman menyatakan empati mendalam terhadap situasi yang dialami ED. Meski menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan secara hukum, ia meminta aparat penegak hukum untuk melihat latar belakang dan kondisi psikologis tersangka secara jernih.
“Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED. Kami sangat berempati karena ia bertindak dalam situasi jiwa yang terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya.
Tinjauan Hukum Berdasarkan KUHP Baru
Politikus Partai Gerindra ini menilai ED tidak dapat dijatuhi vonis mati atau penjara seumur hidup. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru yang menekankan pentingnya mempertimbangkan motif, tujuan pidana, serta sikap batin pelaku dalam penjatuhan hukuman.
- Pasal 43 KUHP Baru: Mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat tidak dapat dipidana.
- Pasal 54 KUHP Baru: Mengharuskan hakim mempertimbangkan motif dan sikap batin pelaku dalam menentukan berat ringannya hukuman.
Kronologi dan Keterkaitan Kasus
Berdasarkan data Humas Polri, peristiwa ini bermula ketika F ditemukan kritis di area tepi jurang Korong Koto Muaro pada September 2025 sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Penyelidikan Polres Pariaman kemudian mengarah pada ED sebagai pelaku penusukan yang dipicu oleh laporan dugaan pelecehan seksual.
| Inisial Pelaku | Dugaan Tindak Pidana | Status Hukum |
|---|---|---|
| ED | Pembunuhan terhadap F | Tersangka |
| F | Pelecehan seksual terhadap NB (sejak 2022) | Meninggal Dunia |
| N | Pelecehan seksual terhadap NB (2025) | Proses Pelimpahan ke Jaksa |
Selain kasus yang melibatkan F, polisi juga memproses pria berinisial N yang diduga melakukan pelecehan serupa terhadap NB pada periode Agustus hingga September 2025. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kedua perkara yang saling berkaitan ini secara tuntas. Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Komisi III DPR RI dan rilis berkala dari Polres Pariaman.
