Berita

Hakim Adek Nurhadi Cecar Saksi Pertamina soal Golf di Thailand, Ungkap Aliran Dana Rp 70 Juta

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi mencecar Muhammad Umar Said, Manager Shipping Business Development PT Pertamina Internasional Shipping (PT PIS), terkait perjalanan golf di Thailand. Pertanyaan ini diajukan dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.

Umar Said dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Gas Petrochemical PT PIS, Arief Sukmara, dan Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.

Perjalanan Golf di Thailand Terungkap di Persidangan

Hakim Adek Nurhadi secara lugas meminta Umar Said untuk menceritakan inisiator perjalanan golf tersebut. “Itu yang punya inisiatif siapa? Yang golf?” tanya Nurhadi.

Awalnya, Umar memberikan jawaban yang umum, sehingga hakim menegurnya agar memberikan keterangan yang sejujurnya, mengingat majelis hakim telah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas namanya.

Umar kemudian menyebutkan beberapa nama petinggi Pertamina, termasuk Arief Sukmara yang merupakan salah satu terdakwa, serta Direktur Utama PT PIS Yoki Firnandi, yang juga terdakwa dalam berkas perkara terpisah. “Jangan berubah lagi. Kalau berubah, ada dasarnya untuk berubah ya. Saya bertanya baik-baik. Jadi, yang saya minta tuh kejujuran saudara. Saudara sudah bersumpah. Jangan berubah-berubah enggak jelas,” tegas Hakim Adek memperingatkan.

Detail Agenda dan Pembiayaan Golf

Mendalami perencanaan dan pembiayaan acara golf, Umar menjelaskan bahwa ia dan beberapa orang lainnya diajak oleh Yoki Firnandi untuk bermain golf ke Thailand. “Golf ke Thailand saja gitu kan. Terus diminta untuk bawa alatnya sama tiket beli sendiri seperti itu. Sama nanti kita bayar sendiri seperti itu,” jelas Umar.

Agenda golf ini berlangsung pada tahun 2014, setelah Pertamina menyelesaikan pengadaan dengan beberapa pihak swasta. Berdasarkan persidangan sebelumnya, sekitar 21 orang ikut dalam acara tersebut, baik dari pihak swasta maupun internal Pertamina.

Kedua terdakwa, Arief Sukmara dan Indra Putra Harsono, turut serta dalam acara ini. Selain itu, hadir pula Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa nama lainnya.

Dari pihak swasta, beberapa nama yang ikut adalah Direktur Utama PT JMN Ario Wicaksono, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Advertisement

Umar menerangkan bahwa awalnya semua peserta berencana membayar sendiri. Namun, proses pemesanan hotel dan lapangan golf lebih dahulu dilakukan serta dibayar oleh Dimas Werhaspati. Akibatnya, Umar menyetor Rp 70 juta kepada Dimas sebagai pembayaran dari peserta dari PT PIS. “Saya bayar ke Pak Dimas kurang lebih Rp 70 juta, yang mulia, untuk dari teman-teman PIS,” lanjutnya.

Uang tersebut merupakan transferan dari para petinggi PT PIS dengan angka yang bervariasi. Arief Sukmara disebut memberikan Rp 20 juta, Yoki mentransfer Rp 10 juta, dan Mantan Direktur Operasi PT PIS Brilian Perdana yang juga ikut golf, mentransfer Rp 10 juta. Beberapa orang lain juga mengirimkan uang kepada Umar, namun tidak dirinci dalam sidang.

Hakim menyinggung pengakuan Dimas dan saksi lainnya yang menyebut total biaya golf mencapai Rp 380 juta. “Tahu ndak saudara, dapat informasi ndak, itu biaya secara keseluruhan dari perusahaan Dimas itu menyampaikan ada sekitar Rp 300-an juta biaya keluarnya?” cecar Hakim Adek. Umar mengaku baru mendengar informasi tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada 15 Januari 2026.

Lebih lanjut, acara golf ini juga dihadiri oleh pihak di luar Pertamina dan PT JMN yang disebut Umar sebagai “brokers”. Umar mengaku baru mengenal orang-orang tersebut dalam acara golf di Thailand dan tidak mengetahui banyak detail karena bukan dia yang mengundang para peserta.

Latar Belakang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kasus yang menjerat Indra Putra dan Arief Sukmara masih merupakan satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk. Proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau sekitar Rp 1,07 miliar.

Muhamad Kerry Adrianto Riza telah dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Sementara itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Para terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai total Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun dan 2.732.816.820,63 dollar AS atau sekitar 2,7 miliar dollar AS.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.

Advertisement