Hasil Laboratorium Ungkap Es Gabus Pedagang Kemayoran Aman, Aparat Sampaikan Permohonan Maaf
Publik dihebohkan dengan kasus seorang pedagang es gabus bernama Suderajat (49) di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dituduh menggunakan spons dalam dagangannya dan diduga mengalami penganiayaan oleh aparat. Insiden ini memicu amarah masyarakat setelah video dugaan kekerasan viral di media sosial. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium kemudian membantah tuduhan tersebut, diikuti dengan permintaan maaf dari pihak aparat dan respons dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Laporan Warga dan Dugaan Penganiayaan
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M. Arief Fadillah (43) pada Sabtu, 24 Januari 2026, yang mencurigai adanya penjualan es gabus berbahan spons. Laporan tersebut disampaikan melalui call center dan segera ditindaklanjuti oleh tim dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran yang mendatangi lokasi di Kelurahan Utan Panjang.
Saat pemeriksaan berlangsung, Suderajat mengaku dianiaya oleh petugas. Ia menyebut es gabus dagangannya diremas, dibejek, lalu dilempar ke wajahnya. Suderajat juga mengaku diinterogasi secara kasar, dipermalukan di depan umum, dan mengalami kekerasan fisik.
“Dia (polisi) beli es kue gabus ke saya. Tapi, sama polisi dibejek-bejek dikira es kapas (berbahan spons),” kata Suderajat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan, “Saya (diperlakukan) kayak anjing. Kaki disuruh diangkat-angkat. Saya disabet, pakai selang air. Ada 10 orang yang menganiaya saya.”
Video dugaan penganiayaan Suderajat ini kemudian viral setelah diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo, memperlihatkan dua aparat bernama Ikhwan dan Heri sedang menginterogasi Suderajat di lokasi kejadian.
Hasil Laboratorium Membantah Tuduhan
Pemeriksaan awal oleh aparat terhadap es gabus Suderajat dilakukan tanpa uji laboratorium resmi. Namun, pada Minggu, 25 Januari 2026, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel makanan milik Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas, produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” ujar Roby dari Dokpol Polda Metro Jaya.
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil uji lanjutan dari Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan hasil yang lebih ilmiah.
Trauma Pedagang dan Klarifikasi Aparat
Setelah hasil laboratorium keluar, Suderajat diperbolehkan pulang dari kantor polisi. Namun, ia mengaku trauma dan terpukul atas perlakuan yang diterimanya. Suderajat juga menyebut sempat diberikan uang Rp 300.000 sebelum dilepaskan.
“Polisi sama TNI yang mukulin saya belum minta maaf sama saya. Kayak anjing, saya diseret-seret, disabet apa semuanya. Trauma. Pusing pala saya pak,” ungkap Suderajat.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi kebenaran pengakuan Suderajat yang beredar di media sosial. Menurut Roby, Suderajat tidak menyampaikan adanya kekerasan fisik saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kemayoran.
“Kami akan mengklarifikasi apakah yang disampaikan (pedagang es gabus) di media sosial itu benar adanya atau tidak,” ungkap AKBP Roby Heri Saputra, dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Permohonan Maaf dan Pembinaan Internal
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo, dua aparat yang terlibat dalam insiden tersebut, kemudian menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf ini disampaikan melalui video berdurasi sekitar 4 menit yang dirilis oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es kue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” ujar Ikhwan dalam video tersebut.
Ikhwan menjelaskan bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang khawatir akan peredaran makanan berbahaya. Ia menegaskan niat mereka semata-mata untuk mengedukasi dan memastikan keamanan masyarakat.
“Niat kami semata-mata untuk mengedukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman dalam membeli makanan di lingkungannya. Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya,” tutur Ikhwan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menyatakan pihaknya akan melakukan pembinaan khusus kepada jajaran Bhabinkamtibmas. Hal ini sebagai respons atas tuduhan yang dilayangkan kepada Suderajat tanpa didahului verifikasi yang memadai.
“Pasti (ada sesi pembinaan khusus) dan harus selalu (diingatkan) perkembangan dinamika situasi kamtibmas dan pemeliharaannya,” ujar Reynold, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/1/2026).
Dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor
Setelah kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor turut memberikan perhatian dan bantuan kepada Suderajat. Camat Bojonggede, Kabupaten Bogor, Tenny Ramdhani, mengatakan bantuan yang diberikan berupa logistik makanan dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memproses kepesertaan Suderajat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan membantu rehabilitasi rumahnya yang tidak layak huni. Selama proses rehabilitasi, Suderajat dan keluarga akan tinggal sementara di rumah kontrakan.
Tenny menjelaskan bantuan tersebut diserahkan pada Selasa, 27 Januari 2026 pagi, atas seizin dan perintah Bupati Bogor, Rudy Susmanto. “Ini bentuk empati kami karena Pak Suderajat adalah warga Kabupaten Bogor dan beliau termasuk keluarga tidak mampu,” ujar Tenny.
Tenny juga berharap agar bantuan yang diberikan tidak berhenti sebagai ajang konten media sosial semata. “Harapannya bukan hanya sekadar ajang konten media sosial, tetapi betul-betul memberikan dukungan moral dan dukungan lainnya,” kata Tenny.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi pihak kepolisian, hasil uji laboratorium, dan laporan media yang dirilis pada 24-28 Januari 2026.