Berita

Hati-hati! Gunakan Struk Palsu untuk Reimburse, Ini Sanksi Pidana dan Potensi PHK yang Mengintai

Lini masa media sosial X dan Instagram tengah diramaikan dengan perbincangan mengenai penjualan struk pembelian fiktif di platform e-commerce. Struk palsu untuk bahan bakar minyak (BBM) hingga restoran ini dijual seharga sekitar Rp25.000 dan berpotensi disalahgunakan untuk klaim reimburse palsu di perusahaan atau instansi. Unggahan viral dari akun @pand********* pada Selasa (27/1/2026) menyoroti praktik curang ini.

Ancaman Pidana bagi Pengguna Struk Palsu

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tindakan membeli dan menggunakan struk palsu dari e-commerce untuk reimburse berpotensi melanggar hukum pidana. Menurutnya, perbuatan ini termasuk dalam ranah pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 392 KUHP.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau pidana denda kategori VI dengan maksimal denda Rp2 miliar,” ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com pada Rabu (28/1/2026).

Selain itu, penggunaan struk fiktif untuk klaim biaya juga dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan atau perbuatan curang. Hal ini diatur dalam Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta atau kategori V.

Konsekuensi Ketenagakerjaan: Potensi PHK

Dari aspek ketenagakerjaan, Head of Social & PR, Indonesia. Jobstreet by SEEK, Adham Somantrie, menjelaskan bahwa penggunaan struk palsu untuk reimburse berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran integritas dan bertentangan dengan nilai serta kode etik perusahaan, sehingga memiliki konsekuensi hukum.

Mengacu pada Pasal 154A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 35 Tahun 2021, penipuan atau pemalsuan dokumen yang merugikan perusahaan dapat menjadi alasan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, hal ini berlaku sepanjang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

“Secara hukum, perusahaan memiliki dasar yang kuat untuk menjatuhkan sanksi disipliner tegas hingga PHK terhadap karyawan yang terbukti melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen, sepanjang hal tersebut telah dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” terang Adham saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu.

Adham menambahkan, ketentuan ini memungkinkan pemberian sanksi langsung yang berat tanpa melalui tahapan surat peringatan berjenjang, asalkan sejalan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menurut Adham, mengajukan reimburse dengan bukti palsu adalah pelanggaran serius terhadap prinsip integritas dan kepercayaan, terlepas dari besar kecilnya kerugian. “Di banyak perusahaan, termasuk di grup SEEK, hal seperti ini umumnya diatur secara tegas dalam peraturan perusahaan dan kebijakan SDM, dan dapat dikenakan sanksi disipliner yang keras, setelah melalui proses penelusuran internal yang fair hingga termasuk kemungkinan berakhirnya hubungan kerja, apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan niat untuk menipu,” ungkapnya.

SEEK memandang isu ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga budaya etika di tempat kerja. Oleh karena itu, perusahaan umumnya memperkuat edukasi karyawan, pengawasan internal, serta mekanisme pelaporan dugaan penyimpangan terkait klaim biaya.

Pelanggaran Hukum Perdata

Selain pidana dan ketenagakerjaan, penggunaan struk palsu untuk reimburse juga melanggar hukum perdata. Tindakan penipuan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain ini dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum, dengan konsekuensi kewajiban ganti rugi.

Informasi lengkap mengenai sanksi penggunaan struk palsu untuk reimburse ini disampaikan melalui pandangan pakar hukum dan ketenagakerjaan yang dirilis pada Rabu, 28 Januari 2026.