Berita

Hinca Pandjaitan Demokrat Tegaskan Tak Ada UU Disahkan Tanpa Pemerintah, Respons Klaim Jokowi soal Revisi KPK

Advertisement

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hinca menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang dibahas dan disahkan oleh DPR tanpa keterlibatan pemerintah.

Tanggapan Hinca Pandjaitan

Hinca Pandjaitan, yang juga menjabat sebagai Kapoksi Fraksi Partai Demokrat, menjelaskan bahwa dirinya turut serta dalam pembahasan revisi UU KPK. Menurutnya, setiap Rancangan Undang-Undang (RUU), baik usulan DPR maupun pemerintah, selalu dibahas bersama. Pemerintah, dalam hal ini, diwakili oleh menteri yang ditunjuk presiden pada setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Ia membantah alasan Presiden Jokowi yang menyatakan tidak setuju karena tidak menandatangani UU tersebut. “Waktu itu saya juga ikut juga dalam pembahasan itu. Nggak ada satu undang-undang yang bisa diselesaikan sendirian oleh DPR, pasti ada dari pemerintah. Nggak mungkin itu rapat cuma DPR saja,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 23 Februari 2026.

Hinca menambahkan, “Kalau kemudian alasan Presiden Jokowi waktu itu, ‘Saya nggak tanda tangan berarti nggak setuju,’ nggak benar itu. Karena nggak ditandatangani pun otomatis berlaku. Justru di situ ambigunya.” Ia juga menegaskan, “Harusnya kewajibannya menandatangani dia nggak menandatangani, toh ditandatangani nggak ditandatangani juga berlaku.”

Hinca mengatakan jika memang ada keberatan terhadap substansi RUU, seharusnya penolakan disampaikan dalam tahapan pembahasan. Termasuk, kata dia, pada rapat tingkat pertama atau saat pengambilan keputusan di paripurna. “Kami ikut di situ membahas dan pembahasan itu juga sangat signifikan, dialog, ada unsur pemerintah, ada unsur DPR. Jadi kalau tiba-tiba Presiden, mantan Presiden Jokowi mengumumkan ini tiba-tiba, saya pun bingung. Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok tiba-tiba nggak ada angin, nggak ada hujan lempar itu,” ujarnya.

Advertisement

“Kalau kami itu merasa nggak benar itu. Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR, ada unsur pemerintah, dan pemerintah itu adalah mewakili presiden. Presiden menunjuk menteri yang mewakili dia,” imbuh Hinca.

Pernyataan Jokowi Sebelumnya

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung bahwa UU KPK versi yang direvisi merupakan hasil inisiatif DPR. “Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi seperti dilansir detikJateng pada Jumat, 13 Februari.

Jokowi mengakui bahwa revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Informasi mengenai tanggapan ini disampaikan langsung oleh Hinca Pandjaitan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 23 Februari 2026, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya dimuat oleh detikJateng.

Advertisement