Islami

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa: Mayoritas Ulama Tegaskan Boleh Asal Tidak Ditelan

Advertisement

Menjelang waktu berbuka puasa, banyak umat Muslim kerap dihadapkan pada keraguan saat harus memastikan rasa masakan. Pertanyaan mengenai hukum mencicipi makanan saat berpuasa sering muncul, terutama di bulan Ramadan. Mayoritas ulama telah menjelaskan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan dengan syarat tertentu, asalkan tidak tertelan dan ada kebutuhan mendesak.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Ulama

Mayoritas ulama sepakat membolehkan mencicipi makanan saat berpuasa, dengan syarat utama tidak ditelan dan terdapat kebutuhan yang mendesak. Penjelasan ini termuat dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, yang menyatakan bahwa mencicipi makanan hanya boleh menyentuh ujung lidah dan tidak sampai ke kerongkongan.

Pendapat ini diperkuat oleh riwayat dari Ibnu Abbas RA yang menyatakan, “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani.

Ibnu Taimiyah juga menyampaikan pandangan serupa, menjelaskan bahwa mencicipi makanan tanpa kebutuhan dihukumi makruh, namun tidak membatalkan puasa. Apabila ada hajat, seperti memastikan rasa masakan, tindakan ini diperbolehkan, layaknya berkumur saat berpuasa.

Agus Arifin dan Sundus Wahidah dalam Ensiklopedia Fikih Wanita turut mengemukakan bahwa hukum mencicipi masakan adalah makruh jika tanpa kebutuhan, tetapi tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan. Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami menambahkan, kemakruhan tersebut muncul karena kekhawatiran makanan dapat sampai ke tenggorokan, menekankan pentingnya kehati-hatian.

Pengecualian Kondisi Mencicipi Makanan yang Tidak Dimakruhkan

Ulama memberikan pengecualian terhadap hukum makruh mencicipi makanan dalam kondisi tertentu. Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyah Asy-Syarqawi ‘ala Tuhfat Ath-Thullab menjelaskan bahwa kemakruhan hanya berlaku jika tidak ada kebutuhan mendesak.

Beliau menukil pendapat Imam Az-Ziyadi yang menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki anak kecil dan perlu mengunyahkan makanan untuknya tidak dimakruhkan mencicipi makanan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa faktor kebutuhan (hajat) menjadi penentu utama antara hukum makruh dan tidak makruh.

Panduan Aman Mencicipi Makanan Agar Puasa Tetap Sah

Untuk memastikan puasa tetap sah dan tidak batal, para ulama telah merinci tata cara mencicipi makanan yang aman. Prof. Dr. Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Jibrin dalam Fatawa Ash-Shiyam, yang dikutip dalam buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 karya H. Brilly El-Rasheed, menjelaskan beberapa syarat:

Advertisement

  • Hanya ditempelkan di ujung lidah.
  • Sekadar untuk mengetahui rasa, seperti asin, manis, atau pedas.
  • Tidak ditelan sama sekali.
  • Segera diludahkan dan dikeluarkan sepenuhnya dari mulut.

Setelah mencicipi, sangat dianjurkan untuk berkumur guna memastikan tidak ada sisa makanan yang tertinggal. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan prinsip pentingnya menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke rongga tubuh secara sengaja saat berpuasa, sebagai pedoman umum dalam ibadah ini.

Risiko Pembatalan Puasa Akibat Kelalaian

Apabila makanan yang dicicipi tertelan secara sengaja, maka puasa seseorang akan batal. Namun, jika tertelan tanpa sengaja dan sulit dihindari meskipun sudah diupayakan maksimal untuk meludahkannya, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Meskipun demikian, seluruh pandangan menekankan pentingnya sikap kehati-hatian.

Oleh karena itu, tindakan mencicipi makanan sebaiknya dilakukan seperlunya dan tidak secara berlebihan, demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa.

Keseimbangan Antara Kebutuhan dan Sikap Wara’ dalam Berpuasa

Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan antara hal yang diperbolehkan dan hal yang lebih utama untuk ditinggalkan. Meskipun mencicipi makanan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, sebagian ulama menganjurkan sikap wara’ (kehati-hatian) jika tidak ada kebutuhan mendesak.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menegaskan bahwa esensi puasa adalah menahan diri dari segala hal yang berpotensi membatalkan. Oleh karena itu, menjauhi perkara yang berisiko dianggap lebih selamat untuk menjaga kualitas ibadah.

Informasi mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa ini disampaikan berdasarkan pandangan mayoritas ulama dan rujukan dari berbagai kitab fikih otoritatif yang relevan dengan syariat Islam.

Advertisement