Berita

Imigrasi Periksa Bule Selandia Baru ML yang Protes Tadarusan di Gili Trawangan, Status Overstay Terungkap

Advertisement

Warga negara Selandia Baru berinisial ML yang sebelumnya viral karena memprotes aktivitas tadarusan di sebuah mushala di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menghadapi masalah hukum. Setelah diperiksa oleh pihak Imigrasi, ML diketahui berstatus melebihi izin tinggal atau overstay dari visa kunjungannya.

Status Overstay Terungkap

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, mengonfirmasi bahwa ML telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang ‘overstay’,” ujar AKP Wilandra, dilansir Antara pada Minggu (22/2/2026).

Wilandra menjelaskan, penemuan status overstay ini berdasarkan hasil pendampingan aparat kepolisian dari Subsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang. Pendampingan ini dilakukan saat pihak Imigrasi turun ke lokasi untuk mengecek status bule perempuan tersebut.

Kronologi Protes dan Penolakan

Saat upaya pendekatan dilakukan, ML sempat menolak untuk bertemu dengan rombongan petugas. Namun, melalui pendekatan yang baik, ia akhirnya bersedia menemui tim dengan catatan adanya pembatasan jumlah orang.

Kepada pihak Imigrasi, ML mengakui bahwa alasan di balik protesnya terhadap aktivitas warga di mushala adalah karena merasa terganggu dengan pengeras suara yang digunakan untuk tadarusan. Ia menganggap suara tersebut mengganggu waktu istirahatnya pada malam hari.

Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait aktivitas warga lokal, khususnya selama bulan suci Ramadan, di mana tadarusan merupakan bagian dari ibadah rutin umat Muslim. Petugas juga memberikan pengertian agar ML dapat memaklumi aktivitas tersebut.

Advertisement

Aksi Viral dan Ancaman Senjata Tajam

Aksi ML sempat menjadi viral setelah rekaman videonya tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah warga lokal berupaya meredam aksi ML yang berbuat onar di mushala pada Rabu malam (18/2).

ML tidak hanya merusak mikrofon yang digunakan warga untuk tadarusan, tetapi juga merampas handphone warga yang merekam aksinya. Ketika pengurus dusun menyambangi ML untuk meminta pengembalian handphone, ML menolak dan bahkan mengancam dengan senjata tajam jenis parang.

Latar Belakang dan Pengamanan

Terungkap pula bahwa ML berada di Gili Trawangan untuk tinggal di tempat orang tuanya. Orang tua ML sendiri sebelumnya sudah lebih dahulu diusir oleh warga lokal.

Pasca kejadian tersebut, kepolisian kini memberikan pengamanan di sekitar mushala dan vila tempat tinggal bule tersebut untuk menjaga ketertiban.

Informasi lengkap mengenai status overstay dan penanganan kasus ML disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, yang dirilis pada Minggu (22/2/2026).

Advertisement