Seorang wanita berkewarganegaraan Selandia Baru berinisial ML menjadi sorotan publik setelah aksinya memprotes penggunaan pengeras suara untuk tadarusan di sebuah musala di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Belakangan, terungkap bahwa ML telah berstatus overstay atau melebihi batas izin tinggalnya di Indonesia.
Insiden Protes di Musala Gili Trawangan
Peristiwa yang terekam dalam video dan menjadi viral tersebut terjadi pada Rabu malam, 18 Februari 2026. ML dilaporkan mengamuk dan merusak mikrofon yang digunakan warga untuk tadarusan. Tidak hanya itu, ia juga merampas telepon genggam milik warga yang merekam aksinya.
Situasi semakin memanas sekitar pukul 00.30 Wita, ketika warga mendatangi vila ML untuk mengambil kembali ponsel yang dirampas. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa ML sempat menolak keluar. “Kita minta stafnya buat gedor, akhirnya setelah 10 menit baru dia keluar, tapi ngancam bawa parang. Dia bilang ‘what do you want’ sambil dia acungkan parangnya,” tutur Husni, seperti dilansir detikBali pada Kamis, 19 Februari 2026.
ML disebut membawa dua parang dan mengancam warga yang datang. Ia bahkan mengejar warga, menyebabkan beberapa di antaranya ketakutan. Warga sempat berupaya merebut senjata tersebut, namun hanya satu parang yang berhasil diamankan.
Status Overstay dan Pemeriksaan Imigrasi
Status overstay ML terungkap setelah ia diperiksa oleh pihak Imigrasi. Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, mengonfirmasi hal tersebut. “Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang ‘overstay’,” kata Wilandra dalam keterangannya, dilansir Antara pada Minggu, 22 Februari 2026.
Saat polisi memberikan pendampingan pengamanan, ML sempat menolak untuk bertemu dengan rombongan. Namun, melalui pendekatan yang baik, ia akhirnya bersedia menemui tim dengan catatan adanya pembatasan jumlah orang.
Kepada pihak Imigrasi, ML mengakui bahwa alasan ia memprotes aktivitas warga di musala adalah karena merasa terganggu dengan pengeras suara tadarusan yang dianggap mengganggu waktu istirahatnya pada malam hari. Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait aktivitas warga lokal, terutama selama bulan suci Ramadan, bahwa tadarusan merupakan bagian dari ibadah rutin umat Muslim. Petugas pun memberikan pengertian agar ML dapat memaklumi aktivitas tersebut.
Informasi lengkap mengenai insiden ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Dusun Gili Trawangan dan Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara yang dirilis pada 19 dan 22 Februari 2026.
