Berita

Implementasi Wajib Halal Oktober 2026: Indonesia Tegaskan Komitmen Lanjutkan Sesuai Jadwal Tanpa Perpanjangan

Indonesia menegaskan komitmen untuk melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Penegasan ini disampaikan melalui saluran teleconference dalam forum Specific Trade Concern (STC) World Trade Organization (WTO) di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2026.

Komitmen Tegas di Forum WTO

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi sejumlah mitra dagang, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, Inggris, serta Swiss. Apresiasi ini diberikan atas perhatian dan keterlibatan berkelanjutan mereka terhadap implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia.

Haikal Hasan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan mandatory jaminan produk halal secara nasional.

Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pada tahap ini, tidak ada rencana perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan. Jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal.

Latar Belakang dan Masa Transisi

Pemerintah Indonesia sebelumnya memberikan masa transisi dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk. Kategori tersebut mencakup produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, hingga 17 Oktober 2026. Sebelumnya, batas waktu kewajiban sertifikasi ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

Perpanjangan masa transisi diberlakukan guna memberikan waktu yang memadai dalam penyelesaian pengaturan pengakuan bersama (mutual recognition). Selain itu, perpanjangan ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Aturan Produk Non-Halal dan Pengakuan Sertifikat Asing

Berdasarkan regulasi, produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Hal ini berlaku sepanjang diberikan keterangan tidak halal yang jelas sesuai ketentuan berlaku. Dengan demikian, produk yang berasal dari bahan yang dilarang dalam standar halal tetap dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia asalkan memenuhi persyaratan.

Haikal Hasan menuturkan bahwa pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan secara bilateral serta berdasarkan prinsip timbal balik antara Indonesia dan negara mitra. Sesuai ketentuan yang berlaku, sertifikasi produk untuk pasar Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri yang didirikan atau diberi kewenangan oleh pemerintah atau otoritas Islam yang berwenang di negara asal.

Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri tersebut juga harus diakui oleh otoritas kompeten serta diakreditasi oleh badan akreditasi negara setempat atau diakreditasi oleh tim akreditasi BPJPH. Haikal Hasan menekankan bahwa kerja sama saling pengakuan sertifikat halal tersebut sangat penting dalam kerangka ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra.

Integritas Produk Halal Melalui Logistik

Pada kesempatan itu, Haikal Hasan juga menjelaskan pengaturan logistik halal, termasuk jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga integritas produk halal sepanjang rantai pasok serta mencegah potensi kontaminasi silang dengan bahan tidak halal.

Langkah tersebut tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan panduan operasional yang jelas bagi penyedia jasa. Langkah ini juga memperkuat kredibilitas dan keandalan Sistem Jaminan Produk Halal. Kebijakan itu diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan halal global yang lebih tepercaya dan dapat diprediksi.

Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk sektor logistik hanya berlaku bagi jasa pengemasan, penyimpanan, serta distribusi yang secara langsung terkait dengan produk makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui siaran pers resmi BPJPH yang diterima Kompas.com pada Minggu, 8 Agustus 2026.