Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi meneken perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu Amerika. Salah satu poin krusial dalam kesepakatan dagang ini adalah pembebasan perusahaan serta produk AS dari kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Indonesia harus membebaskan perusahaan Amerika Serikat dan barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal,” demikian bunyi hasil kesepakatan yang termuat dalam “Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait”, pada pasal 2.2.
Dampak Pembebasan TKDN bagi Konsumen dan Industri
Pengamat gadget Herry SW menilai pembebasan TKDN bagi perusahaan AS membawa dampak positif bagi konsumen, tetapi memunculkan tantangan bagi industri. Senada, kreator konten teknologi Deka Pratama (Depraz) menyebut kesepakatan ini lebih banyak dampak buruknya, terutama untuk industri teknologi di Indonesia.
Potensi iPhone dan Google Pixel Masuk Lebih Cepat
Salah satu dampak positif yang disoroti Herry adalah potensi iPhone yang bisa masuk Indonesia lebih cepat dari biasanya. Ia menjelaskan, selama ini pemenuhan TKDN kerap membuat jeda waktu antara peluncuran global iPhone dan penjualan resmi di Indonesia.
Sebagai contoh, iPhone 17 Series baru resmi dijual di Indonesia sekitar sebulan setelah peluncuran global. Bahkan, iPhone 16 Series membutuhkan waktu lebih lama, yakni sekitar tujuh bulan, karena terkendala sertifikasi TKDN. Dengan pembebasan TKDN, proses tersebut berpotensi dipangkas.
Selain itu, biaya yang biasanya timbul dalam proses pemenuhan TKDN juga bisa ditekan, sehingga ada kemungkinan harga produk menjadi lebih kompetitif. Tak hanya iPhone, peluang masuknya Google Pixel secara resmi ke pasar Indonesia juga dinilai semakin terbuka. “Dari sisi konsumen tentu ini angin segar,” ujar Herry.
Tantangan bagi Industri Lokal dan Ketidakadilan
Meski berdampak positif bagi konsumen, pelonggaran TKDN dinilai Herry tidak baik bagi industri. “Secara bisnis ini sebetulnya tidak baik, karena tidak fair,” kata Herry saat dihubungi KompasTekno pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menyoroti sejumlah merek seperti Samsung, Vivo, Realme, Xiaomi, dan Oppo yang telah berinvestasi membangun pabrik di Indonesia, baik secara mandiri maupun melalui mitra lokal, demi memenuhi aturan TKDN. “Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar?” ujarnya.
Herry juga mengingatkan bahwa saat aturan TKDN ponsel pertama kali dirancang, awalnya hanya mencakup skema hardware dan software. Namun, kemudian muncul skema investasi atau pengembangan inovasi, yang dinilai memberi jalan bagi Apple untuk tetap memenuhi aturan tanpa membangun pabrik. Dengan pembebasan TKDN bagi produk AS, Herry menilai ketimpangan tersebut bisa semakin melebar.
Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tercipta kesetaraan. Opsi yang bisa dipertimbangkan, menurutnya, antara lain menghapus TKDN untuk semua merek atau memberikan insentif bagi vendor yang telah berinvestasi membangun fasilitas produksi di Indonesia.
Deka Pratama menambahkan bahwa kesepakatan tersebut sangat tidak adil bagi perusahaan lain di luar Amerika. Ia memprediksi, cepat atau lambat vendor yang berasal dari luar AS akan mengajukan protes keras. “Kesepakatan tersebut tentu menciderai kepercayaan dan komitmen mereka untuk mengikuti aturan di Indonesia,” pungkas Deka.
Respons Pemerintah Indonesia dan Perkembangan Kebijakan AS
Di sisi lain, perkembangan kebijakan perdagangan AS turut dipengaruhi putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat. Pengadilan tersebut membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Putusan Mahkamah Agung AS dan Tarif Baru Trump
Dalam putusan dengan komposisi enam banding tiga, mahkamah menyatakan kebijakan tarif tersebut tidak konstitusional. Majelis hakim menilai Trump tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap hampir seluruh mitra dagang AS. Menindaklanjuti putusan tersebut, Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru sebesar 10 persen selama 150 hari mulai 24 Februari.
Proses Ratifikasi dan Prioritas Nasional Indonesia
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan perjanjian ART belum dapat langsung diberlakukan karena masih menunggu proses ratifikasi di masing-masing negara. Ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan di AS sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo dikutip dari KompasTekno. Haryo menambahkan bahwa kelanjutan perjanjian tersebut bergantung pada proses internal kedua negara. Pemerintah Indonesia juga akan mengamati perkembangan kondisi perdagangan internasional sebelum implementasi kebijakan dilakukan.
Dengan demikian, meski pembebasan TKDN berpotensi mempercepat masuknya iPhone dan membuka peluang bagi produk teknologi AS lainnya, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu proses ratifikasi dan keputusan lanjutan dari kedua negara.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sumber terkait lainnya yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
