Berita

Indonesia-AS Sepakati Perjanjian Dagang Resiprokal, Ungkap Manfaat Tarif 0% dan Aturan Impor Baru

Advertisement

Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi menyepakati The Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini memuat berbagai kesepakatan komprehensif, mulai dari pembebasan tarif komoditas unggulan Indonesia hingga penyesuaian aturan impor yang diharapkan membawa dampak positif bagi kedua negara.

Latar Belakang dan Proses Negosiasi Perjanjian ART

Kesepakatan ART ini berawal dari kebijakan Amerika Serikat yang pada 2 April 2025 secara sepihak menetapkan Tarif Resiprokal sebesar 32% kepada negara-negara penyumbang defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia mencatat defisit perdagangan sebesar USD 19,3 miliar dengan AS.

Pemerintah RI memandang negosiasi sebagai langkah krusial untuk menjaga kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja di industri padat karya. Jalur diplomasi dipilih ketimbang melakukan aksi retaliasi yang dinilai dapat lebih merugikan ekonomi nasional.

Melalui perundingan intensif, Tarif Resiprokal berhasil diturunkan dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025, yang tertuang dalam Joint Statement on Framework ART. Puncaknya, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS resmi menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan besaran tarif dan pengecualian tarif untuk produk unggulan Indonesia.

Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum, termasuk konsultasi dan ratifikasi, serta memberikan keterangan tertulis. ART juga dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.

Manfaat Ekonomi bagi Indonesia dan Fasilitasi Investasi

Indonesia mendapatkan Tarif Resiprokal 0% untuk produk ekspor unggulannya, seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao. Pengecualian tarif ini diberikan kepada total 1.819 produk asal Indonesia, yang terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian.

Untuk produk tekstil, pihak AS menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ). Selain itu, investasi di bidang teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi dipermudah melalui penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi.

Penerapan Strategic Trade Management oleh Indonesia diharapkan menjamin ekosistem bisnis yang aman, sehingga barang berteknologi tinggi tidak akan disalahgunakan. Kemudahan izin impor produk pertanian dari AS juga diharapkan membuat bisnis memperoleh bahan baku lebih efisien untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Indonesia juga melonggarkan pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk di sektor keuangan dan divestasi pertambangan.

Komitmen Indonesia kepada Amerika Serikat

Sebagai bagian dari perjanjian ini, Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0%, yang akan berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian. Indonesia juga berkomitmen menghapus Hambatan Non-Tarif, khususnya yang berkaitan dengan perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.

Guna menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan memenuhi kebutuhan energi domestik, Indonesia setuju membeli Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline dari AS. Selain itu, Indonesia juga setuju melakukan pembelian pesawat, komponen, dan jasa penerbangan asal AS untuk mendongkrak daya saing industri aviasi nasional dan regional. Pembelian produk pertanian asal AS juga akan ditingkatkan oleh Indonesia sebagai bahan baku kebutuhan industri makanan & minuman (MaMin) serta industri tekstil.

Ketentuan Impor Produk Spesifik

  • Beras: Pemerintah mengalokasikan impor beras klasifikasi khusus dari AS sebesar 1.000 ton. Angka ini sangat tidak signifikan, hanya mewakili 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada 2025. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia tercatat tidak pernah mengimpor beras dari AS.
  • Ayam: Impor produk ayam AS masuk dalam bentuk ayam hidup (live poultry) untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor senilai USD17-20 juta, mengingat belum ada fasilitas pembibitannya di Indonesia. Impor olahan daging ayam (mechanically deboned meat/MDM) untuk bahan sosis dan nugget diestimasi mencapai 120.000-150.000 ton per tahun. Pemerintah menjamin tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri atau peternak ayam domestik.
  • Jagung: Akses impor jagung AS dibuka khusus untuk pasokan bahan baku industri MaMin. Kebutuhan impor ini diperkirakan mencapai 1,4 juta ton pada 2025, dengan jagung AS memiliki spesifikasi yang sesuai.
  • Minuman Alkohol: Nilai impor alkohol dari AS ke Indonesia tergolong kecil, yaitu sekitar USD 86,1 juta atau hanya 7% dari total keseluruhan impor alkohol Indonesia pada 2025 yang bernilai USD 1,23 miliar. Kebijakan ini dinilai mendukung pariwisata, sambil tetap melindungi ekspor alkohol lokal.
  • Pakaian Bekas: Pemerintah memastikan tidak mengizinkan impor pakaian bekas utuh untuk thrifting. Impor yang diperbolehkan hanyalah shredded worn clothing (SWC) atau pakaian yang telah dihancurkan untuk dijadikan bahan baku industri benang daur ulang dan kain perca.

Jika terjadi lonjakan impor produk AS yang mengganggu stabilitas pasar domestik, hal ini akan dievaluasi secara periodik melalui forum Council on Trade and Investment.

Advertisement

Kebijakan Non-Tarif: Data Pribadi, Halal, dan Izin BPOM

Terkait data pribadi, aturan transfer data lintas batas tetap tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi domestik, tanpa ada penyerahan kedaulatan data. Proses transmisi data dilakukan dalam kerangka tata kelola yang aman untuk menarik investasi seperti infrastruktur cloud dan pusat data.

Indonesia juga tidak mengecualikan sertifikasi halal; produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal. Produk yang mengandung unsur non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Indonesia dan AS telah menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) sehingga label halal dari lembaga di AS dapat diakui di Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengakui izin edar U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti bahwa produk alat kesehatan dan farmasi telah memenuhi standar keamanan. Dengan begitu, Indonesia tidak perlu mengulang pengujian dari awal, meskipun produk tetap harus melalui proses administrasi perizinan dan berada di bawah pengawasan penuh BPOM.

Isu UMKM, TKDN, PPN, dan Mineral Kritis

Pembebasan bea masuk tidak akan mematikan UMKM lokal karena rata-rata tarif efektif MFN Indonesia saat ini sudah kecil, yakni 8,1%. Sebagian besar produk asal AS yang mendapat tarif 0% justru berupa barang input dan bahan baku yang sangat dibutuhkan UMKM agar bisa memproduksi barang secara lebih kompetitif. Instrumen Bea Masuk Tambahan seperti Safeguard masih bisa digunakan jika industri lokal terancam.

Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapus seluruhnya. Kebijakan ini tetap diwajibkan untuk konteks pengadaan atau belanja proyek pemerintah guna mempromosikan produk lokal. Sebaliknya, produk komersial yang dijual luas di pasar umumnya tidak mensyaratkan TKDN.

Indonesia tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap seluruh kegiatan perusahaan AS di tanah air, sepanjang pengenaannya bersifat merata dan tidak diskriminatif. Perjanjian ART juga tidak melonggarkan aturan ekspor tambang, sehingga Indonesia tetap tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS. Sebaliknya, perjanjian ini memaksa perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan lokal melakukan penambangan dan pengolahan (hilirisasi) di wilayah Indonesia sebelum produknya diekspor.

Platform Digital dan Kesepakatan Komersial Utama

Terkait perusahaan pers, Indonesia setuju untuk tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) asal AS agar bekerja sama dengan pers lewat lisensi berbayar atau bagi hasil. Namun, kerja sama sukarela (voluntary agreement) tetap dimungkinkan. Sebagai solusi, pemerintah mempertimbangkan pengenaan Pajak Digital (Digital Service Tax) sebesar 2-7% untuk membiayai Dana Pengembangan Literasi Digital guna mendukung jurnalisme dalam negeri.

Tiga kesepakatan komersial besar yang tercakup dalam ART meliputi pembelian produk energi senilai USD15 miliar, pembelian pesawat komersial dan komponen senilai USD13,5 miliar, serta pembelian produk pertanian sebesar USD4,5 miliar.

Penting untuk dicatat bahwa ART seratus persen hanya membahas terkait perdagangan dan investasi. Segala isu non-ekonomi yang menyangkut keamanan nasional, masalah perbatasan, hingga ketegangan di Laut China Selatan sama sekali dikeluarkan dari pembahasan perjanjian ini.

Informasi lengkap mengenai Perjanjian Dagang ART ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang dirilis pada 19 Februari 2026.

Advertisement