Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan harapan agar tarif nol persen untuk sejumlah komoditas ekspor ke Amerika Serikat tetap berlaku. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 26 Februari 2026, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal pemerintahan Presiden Donald Trump. Saat ini, masa konsultasi antara kedua negara masih berlangsung untuk membahas implikasi dari putusan tersebut.
Upaya Diplomasi dan Antisipasi Pemerintah
Sebelum putusan Mahkamah Agung AS keluar, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya diplomasi dan antisipasi. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pada Sabtu, 21 Februari 2026 di Washington DC, mengungkapkan bahwa Presiden telah melakukan diplomasi langsung dengan Amerika Serikat.
Negosiasi awal tersebut berhasil menurunkan tarif ekspor dari 32 persen menjadi 19 persen. Teddy menambahkan, setelah pembatalan kebijakan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung, terbuka peluang penurunan lanjutan. “Setelah ada Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik gitu ya,” ujarnya.
Permintaan Tarif Nol Persen untuk Komoditas Unggulan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Indonesia meminta tarif impor nol persen bagi produk unggulan tetap berlaku. Permintaan ini didasarkan pada dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah disepakati.
Airlangga menjelaskan, meskipun Presiden Trump menyatakan akan mengganti kebijakan dengan tarif global 10 persen, Indonesia membuka opsi tersebut. Namun, Indonesia secara spesifik meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lain yang telah disepakati dalam ART.
“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga di Washington DC pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Dokumen ART sendiri memberikan waktu 60 hari bagi kedua negara untuk meratifikasi perjanjian. Implementasi kesepakatan ini berpotensi menyesuaikan dinamika kebijakan di masing-masing negara.
Masa Konsultasi dan Harapan Pemerintah
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi ini. Pihaknya berupaya keras untuk menjaga agar kesepakatan yang telah diteken, terutama terkait tarif nol persen, tetap berjalan.
“Ini kan masih ada masa konsultasi karena kemarin keputusan Amerika. Tetapi yang sudah kita tanda tangani yang 0 persen masuk ke Amerika, itu tetap kita harapkan berjalan,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Kamis (26/2/2026).
Informasi lengkap mengenai upaya menjaga tarif ekspor ini disampaikan melalui pernyataan resmi para menteri terkait yang dirilis pada 21 dan 26 Februari 2026.
