Teknologi

Indonesia dan AS Umumkan Perjanjian Dagang Resiprokal: Bebaskan TKDN Produk AS, Pangkas Tarif Impor

Advertisement

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi mengukir babak baru dalam hubungan dagang bilateral mereka. Kedua negara menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, di sela kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Washington DC. Penandatanganan penting ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump.

Pembebasan Kewajiban TKDN untuk Produk AS

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ART adalah pembebasan perusahaan dan produk asal AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketentuan ini secara eksplisit tertuang dalam Bagian 2 perjanjian yang membahas hambatan non-tarif.

Pasal 2.2 perjanjian tersebut menyatakan, “Indonesia harus membebaskan perusahaan Amerika Serikat dan barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.” Selain itu, Indonesia juga diwajibkan untuk menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik dan pemrosesan domestik yang sebelumnya diwajibkan.

Dengan adanya pembebasan ini, perusahaan AS kini berpeluang lebih besar untuk memasarkan produk dan jasanya di Indonesia tanpa perlu memenuhi sertifikasi TKDN. Hal ini termasuk sektor teknologi yang selama ini sangat terpengaruh oleh aturan tersebut.

Dampak pada Industri Elektronik dan Kasus iPhone 16 Series

Sebelumnya, sertifikat TKDN menjadi syarat mutlak bagi produsen elektronik untuk dapat menjual produknya di pasar Indonesia. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021, di mana perangkat telekomunikasi subscriber station wajib memenuhi TKDN paling rendah 30 persen, yang kemudian ditingkatkan menjadi minimal 35 persen.

Jika syarat TKDN tidak terpenuhi, produk tersebut tidak dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Kasus serupa pernah menimpa iPhone 16 Series dari Apple pada tahun 2024. Saat itu, perangkat tersebut sempat dilarang dijual karena belum mengantongi sertifikat TKDN yang diperbarui.

Apple, yang sebelumnya memiliki sertifikat untuk periode 2020-2023, belum memperpanjangnya dan masih memiliki kewajiban investasi. Setelah melalui negosiasi intensif, Apple akhirnya memperbarui sertifikasi melalui skema investasi untuk periode 2025-2028 serta melunasi kewajiban sebelumnya. iPhone 16 Series kemudian resmi dijual pada Maret 2025, sekitar tujuh bulan setelah rilis globalnya.

Dengan pembebasan TKDN ini, produk-produk asal AS kini akan lebih mudah dan cepat masuk ke pasar Indonesia.

Advertisement

Pemangkasan Tarif Impor dan Perdagangan Digital

Selain isu TKDN, kesepakatan dagang ini juga membawa kabar baik terkait tarif impor. Amerika Serikat sepakat untuk menetapkan tarif 19 persen untuk barang-barang asal Indonesia, turun signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen.

Perjanjian ini juga mencakup sektor perdagangan digital dan teknologi. Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan lain yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS. Dalam aspek perdagangan digital, Indonesia juga harus memfasilitasi transfer data lintas batas untuk kepentingan bisnis, dengan perlindungan yang sesuai.

Indonesia diharuskan memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia. Kedua negara juga sepakat untuk bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan siber.

Lebih lanjut, Indonesia diminta untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau model pembagian keuntungan. Indonesia juga tidak boleh mensyaratkan transfer teknologi, akses source code, atau penggunaan teknologi tertentu sebagai syarat berbisnis, kecuali dalam konteks pengadaan pemerintah.

Meskipun demikian, regulator atau pengadilan di Indonesia tetap dapat meminta source code untuk kepentingan hukum, dengan jaminan perlindungan dari kebocoran. Dalam klausul lain, Indonesia diwajibkan berkomunikasi terlebih dahulu dengan AS apabila hendak membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi memengaruhi kepentingan esensial Amerika Serikat.

Informasi lengkap mengenai perjanjian tarif timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat ini disampaikan melalui pernyataan resmi kedua negara yang dirilis pada Kamis, 19 Februari 2026.

Advertisement